Foto: Surat penolakan pengelolaan DBHCHT dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen yang ditujukan kepada Bupati dan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (Doc)
BIREUEN | Dugaan DBHCHT Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh "Fiktif" PMK 02 TA 2022 dan PMK 03 TA 2023 sumber APBN, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kami menolak karena Tidak ada lagi petani Tembakau. Dinkes dan Satpol PP-WH sudah tidak mengelola sejak 2 (Dua) tahun terakhir. Kadis DPKKAD terkesan Bungkam, Senin (3 Juli 2023)
Sebagaimana diketahui dalam SK Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/ PMK.07 2022, Kabupaten Bireuen mendapat Kucuran sebesar Rp 181 Jutaan, sementara untuk TA 2023, Nomor 3 PMK.07 2023 kembali dianggarkan dengan jumlah yang drastis meningkat ke angka, Rp 293 jutaan.
Pertanyaannya ??
Seberapakah besaran Alokasi Anggaran untuk setiap instansi (Dinkes, Pertanian/Perkebunan dan Satpol-pp) di masingmasing Tahun Anggaran 2022 maupun 2023.
Dinas Pertanian dan Perkebunan (Subsektor Perkebunan) sudah tidak lagi mengembangkan Petani/Pekebun Tembakau. Bahkan telahpun Menyurati Pemerintah setempat, dikarenakan," Petani Tembakau telah beralih Fungsi ke tanaman yang dapat membawa pulangan lebih baik, kata Irwan
Kabupaten Bireuen sendiri mendapatkan kucuran Dana "Ratusan Juta Rupiah" dari Kementerian Keuangan sesuai alokasi Menurut Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 Tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).
Sementara terkait program DBHCHT tersebut tidak ditemukannya, informasi publik, baik dalam bentuk pers release, iklan banner maupun sosialisasi keberadaan dan pemberdayaan petani Tembakau di Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya," Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Irwan SP, M.Si mengatakan, DBHCHT di setiap Kabupaten-kota diperuntukan untuk 3 dinas yaitu Dinas Kesehatan, Satpol-PP/WH dan Perkebunan,
"Mengingat lokasi pengembangan tembakau di Bireuen sudah beralih komoditi dan banyak yang tanam jagung maka," Subsektor Perkebunan tidak lagi melakukan pengembangan, kata Kadis
Dikatakan Irwan," Selaku Dinas Teknis (pengelola) anggaran DBHCHT, Dinas Pertanian dan Perkebunan telahpun menolak Alokasi Anggaran tersebut melalui surat,
Dikarenakan sumber dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dikemudian hari," Di Bireuen sudah tidak ada lagi yang namanya petani Tembakau. Surat tersebut tembusannya turut disampaikan ke DPKKAD setempat hingga ke Provinsi Aceh, Kadis Irwan menerangkan.
Demikian pula disampaikan Kadis Kesehatan, dr Irwan A.Gani melalui salah satu Stafnya," Kami sudah tidak lagi mengelola Anggaran bersumber DBHCHT sejak 2 (Dua) tahun terakhir, katanya.
Sedangkan Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed SE juga mengatakan hal yang senada dengan Dinas Kesehatan.
Sementara Kadis DPKKAD Bireuen, Mawardi, S. STP, M.Si yang dikonfirmasi terkesan Bungkam (menghindar) dari wartawan, walaupun media berupaya mengimbangi pemberitaan.
Sebelumnya, Mawardi meminta media memberikan sedikit waktu kepadanya hingga selesai Rekonsiliasi dengan pihak Provinsi Aceh, namun setelah berbulan waktu berlalu "Konfirmasi" Media tidak juga tersahuti dengan Dalih berbagai alasan,
Pertanyaannya," Kemanakah Raibnya DBHCHT, berat dugaannya Fiktif, sementara pendapatan terus meningkat dari tahun 2022 sebesar Rp 181 jutaan menjadi Rp 293 jutaan di tahun 2023. berdasarkan PMK 02 TA 2022 dan PMK 03 Tahun 2023.(Red)
Bersambung - 3