BIREUEN | Menuju percepatan penyelesaian Pelayanan Hukum, Kejari dan Pemkab Bireuen Tandatangani MoU Meliputi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Aulia Sofyan PhD," Berkaitan masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dalam lingkup Nota Kesepahaman dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu, Kamis (15 Juni 2023)
Pj. Bupati Bireuen dalam sambutannya," Melalui MoU ini diharapkan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berkaitan tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat ditangani bersama baik dalam bentuk, Bantuan, Pertimbangan dan Tindakan Hukum lain,
MoU ini hanya sebatas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan terkait masalah pidana, narkoba dan Tipikor tidak dapat dimasukkan dan itu menjadi tanggung jawab masing-masing individu.
"Diharapkan kepada seluruh Kepala SKPK dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya benar-benar berpedoman kepada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari", Aulia Sofyan PhD menegaskan.
Sebelumnya, Munawal Hadi, SH, MH menjelaskan "Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, berkaitan permasalahan perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Daerah,
Selaku Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan Pendampingan Hukum," Silahkan menghubungi, sudah barang tentu akan melayani Konsultasi hingga Pendampingan baik litigasi maupun non litigasi,
Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, relatif lebih cepat dan tepat sasaran.
Kejaksaan Negeri dan Pemkab Bireuen akan selalu melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum demikian juga dengan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Bireuen,
MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan, merujuk UU No. 11 Tahun 2021, Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kajari Bireuen menjelaskan.
Penandatangan Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) digelar di Oproom Puspemkab setempat dengan dihadiri langsung, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan PhD, Sekdakab Bireuen Ir.Ibrahim Ahmad, M.Si, Para Asisten, Staff Ahli dan seluruh Kepala SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Sementara dari Kejaksaan dihadiri Kajari, Munawal Hadi, SH, MH, Kasi Datun, Hanita Azrica, SH, MH, Kasi Pidsus Siara Nedy, SH dan Kasi Intelijen Kejari Bireuen Abdi Fikri, SH, MH bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.(Red)