Kejari Bireuen Terima 2 Tersangka dan BB Dari POLDA ACEH

Foto: JPU Kejari Bireuen Terima 2 Tersangka dari Polda Aceh (7/6)

BIREUEN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terima penyerahan tanggung jawab 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari Polda Aceh. Dedi Maryadi, SH, MS (26) dan E (30) ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, Kamis (8 Juni 2023)

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Tindakan Pidana Umum, Dedi Maryadi, SH menyampaikan, sejumlah 2 (dua) Tersangka MS (26) dan E (30) perkara Tindak Pidana Narkotika diserahkan kepada Kejari setempat dari Polda Aceh, 

Penyerahan Tanggung Jawab tersebut disertai sejumlah Barang Bukti (Tahap II) di gelar di ruangan Kejaksaan setempat, Rabu (7/6) selanjutnya ke-2 (dua) tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen, kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen

Adapun identitas keduanya MS (26) Tahun laki-laki, 26 Tahun warga Desa Teupin Siron dan E (30) Tahun juga warga warga Desa Teupin Siron Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen,

Sementara Barang Bukti yang diterima kejari bireuen dari penyidik Polda Aceh berupa, 2 Unit Handphone (Merk Oppo dan Samsung) serta 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu Yang Dibungkus Plastik Warna Bening dengan berat 3,14 Gram 

Terhadap keduanya disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Dedi Maryadi, SH.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak