Foto: MA (38) warga Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang bersama barang bukti, diamankan Satres Narkoba Polres Langsa, Senin (2/4)
LANGSA | Simpan Sabu seberat 31,28 Gram serta Timbangan digital, MA (38) warga Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan Satres Narkoba Polres Langsa, Senin (3 April 2023)
AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, IPTU Shandy Saputra, SH mengatakan, Jum'at (31 Maret 2023) sekira pukul 13:30 Wib di Gp. Kapa Kecamatan Langsa Timur (di pinggir sungai) berhasil mengamankan MA (38) Nelayan warga Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa pelaku ada menyimpan Narkoba (sabu) di dalam sebuah sampan, sehingga mengamankan pelaku, kata Kasat narkoba.
Selain pelaku, jajaran polres turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 31,28 (tiga puluh satu koma dua puluh delapan) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,
1 (satu) gunting, 1 (satu) kotak warna hitam yang berisikan plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkusan Intermie dan 1 (satu) unit sampan mesin warna hitam kuning, IPTU Shandy Saputra, SH memaparkan.
Polres Kota Langsa dan jajaran menghimbau kepada masyarakat," Apabila mendengar atau mengetahui orang yang mencurigai melakukan transaksi jual beli narkoba, segera melaporkan ke Sat Narkoba setempat.
Sehingga Kota Langsa bersih dari peredaran Narkoba, sebut Kasat narkoba Polres Langsa.(Wira)