BIREUEN | Respon kunjungan Tim verifikasi (Cross check) Ombudsman perwakilan Provinsi Aceh ke Bireuen, Camat Kecamatan Jeunieb, Yusri SHi Surati Keuchik," Kembalikan Jabatan Perangkat Gampong Alue Setui yang diberhentikan Tanpa alasan yang jelas, Kamis (6 April 2023)
Nazariah mewakili 4 Perangkat Gampong Alue Setui mengatakan, Camat Jeunieb telah menyurati Pemerintah Gampong (Keuchik) dan mengarahkan untuk mengembalikan jabatan kami (Perangkat) yang sebelumnya telah diberhentikan secara sepihak,
Namun sayangnya, salinan surat tersebut kami dapatkan dari pihak lain," Bukan dari Pihak Kantor Camat maupun Pemerintah Gampong Alue Setui, kata Nazariah.
Dalam Surat dimaksut menyatakan:
1- Sehubungan dengan turunnya Tim Ombudsman perwakilan Provinsi Aceh ke Kabupaten Bireuen, tentang Cross check Pemberhentian Perangkat Gampong Alue Setui, Kemukiman Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb yang diberhentikan oleh Keuchik dan tidak sesuai dengan Qanun nomor 6 Tahun 2018, Pasal 41 ayat 1 s/d 4.
2- Untuk maksud tersebut kami minta kepada saudara atas nama Ombudsman karena cacat administrasi terhadap pemberhentian mereka, maka dengan ini diminta kepada saudara untuk mengangkat kembali yang diberhentikan atas nama;
1- Cut Nurjannah dengan jabatan Keurani Cut Urusan Keuangan.
2- Nazariah dengan jabatan Peutuha Duson Cot Jungkat
3- Rini Afriana dengan Jabatan Petugas Duson Alue Kambuek
4- Nazariah dengan Jabatan Peutuha Duson Tengku Di Saba.
Surat Bernomor 120/200/2023, tertanggal 4 April 2023 Ditujukan kepada Keuchik Gampong Alue Setui dan ditandatangani oleh, Camat Jeunieb, Yusri SHi
Serta
Tembusannya kepada
1- Bupati Bireuen
2- Inspektorat
3- DPMG P-KB
4- Danramil 03/Jeunieb
5- Kapolsek Jeunieb
6- Imum Mukim Lhok Kulam.
Semoga dengan surat tersebut dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, mewakili 4 perangkat Gampong setempat, Nazariah menuturkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Camat Jeunieb Yusri SHi belum dapat dikonfirmasi.(Red)
Bersambung - 8