ACEH TIMUR | Berawal dari pemberitaan terkait pilih kasih KPM BLT Ekstrim Gampong Alue Itam Kecamatan Peudawa, hingga berujung ke Laporan Polisi. Mirisnya Oknum Wartawan yang di intervensi, malah berdamai secara diam-diam, Jumat (31 Maret 2023)
Zainal, salah satu Wartawan yang ikut mendampingi Razali Ismail Melaporkan Keuchik Gampong Alue Itam ke Polres Aceh Timur mengungkapkan," Kami merasa sangat kecewa terhadap oknum yang terkesan diam-diam melobi (mediator) hingga terjadi perdamaian antara Keuchik dengan Wartawan,
Sebagaimana diketahui kasus tersebut sudah menjadi atensi kepolisian setempat, berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh Razali Ismail dengan didampingi puluhan wartawan ke Polres Aceh Timur, ungkapnya.
Sejatinya setiap perkara yang telah dilaporkan ke pihak berwajib," Ya apapun berkaitan upaya terkait sengketa tersebut harus sepengetahuan pihak yang menerima laporan (Kepolisian)
"Ini yang dilakukan Razali Ismail malah membuat kesepakatan damai dengan Keuchik Gampong Alue Itam,
Sedangkan sebelumnya Keuchik bersama Perangkat Gampong Alue Itam mendatangi Razali Ismail," Seraya memaki dan mengatainya dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak menyenangkan, tambah....
Sekiranya pun ada niat baik Keuchik Gampong Alue Itam yang melobi melalui salah satu rekannya," Itu wajar-wajar saja. Namun harus menempuh jalur dan ketentuan perundang-undangan,
Dikarenakan "Kewenangannya" pihak kepolisian yang lebih berhak memediasi terkait permasalahan tersebut, sama sekali bukan berdamai sepihak tanpa melibatkan para pihak, baik kepolisian maupun rekan-rekan wartawan lainnya,
"Bukankan sebelumnya Keuchik mengecam Wartawan secara Global (Umum) Sehingga berdasarkan kesepakatan bersama "Melaporkan" Keuchik Gampong Alue Itam ke Polres Aceh Timur, Hairul menimpal
Hairul menegaskan, Kesimpulannya," Kami sangat kecewa terhadap oknum wartawan (RI) yang telah mencoreng nama baik pers (wartawan) dan atas kebijakannya, terkesan telah mempermainkan APH dan rekan rekan media yang lain,
"Mengapa perkara yang telah di laporkan dengan nmr surat Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/67/III/2023/SPKT/ACEH TIMUR/POLDA ACEH, 27 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang diduga dilakukan oleh terlapor (sdr Burhanuddin Abdullah) umur, Pekerjaan, Keuchik Gampong Alue Itam Kecamatan Peudawa Aceh Timur,
Sangat di sayangkan di saat awak media belum lagi sempat menghela nafas akibat tercoreng harkat dan martabat nya dihadapan masyarakat umum," Malah berkembang informasi yang tidak menyenangkan dari pihak pelapor, Razali Ismail alias Gadoeng telah menempuh jalur berdamai dengan pihak kades tanpa memberitahukan kepada rekan media lain yang telah berempati kepadanya,
Atas sikapnya," Kami sangat kecewa dan malu akibat ulah oknum wartawan indometro Razali alias Gadoeng yang tidak menghargai Laporan polisi dan rekan-rekan media yang lain. Kebijakannya terkesan tidak profesional dalam membuat sebuah perdamaian
Dikarenakan sebelumnya tanpa ada koordinasi dengan melibatkan rekan rekan yang lain. Berat dugaan perdamaian tersebut terindikasi ada kepentingan oknum wartawan tersebut. Sehingga berpotensi menimbulkan ketidak harmonisan antar awak media yang ikut serta melapor mendampingi ke Polres Aceh Timur. (Tim)