Kuasa Hukum IB: Minta Hakim Tetapkan Saksi Palsu Terhadap Korban Pelapor

Foto: Fakhrurrazi, Lc.MHI dan Muhammad Asnaullah, SHi selaku Kuasa Hukum IB, terhadap Kasus Penganiayaan warga Gampong Blang, Pandrah (1/2)

BIREUEN | Kuasa Hukum IB terkait Kasus Penganiayaan terhadap warga Meunasah Gampong Blang Kecamatan Pandrah, Tim Kuasa Hukum mengapresiasi kerja JPU dengan menjadikan pasal 351 ayat 1 sebagai dasar tuntutannya. Kuasa hukum IB dapat memaklumi akan perbedaan sudut pandang JPU, Rabu (1 Maret 2023)

Fakhrurrazi, Lc.MHI didampingi, Muhammad Asnaullah, SHi selaku Kuasa Hukum IB dalam pledoinya meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar membebaskan IB dari segala tuntutan pidana dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat IM seperti sediakala.

Dalam pledoinya agar majelis hakim yang memimpin persidangan untuk menetapkan saksi palsu terhadap 3 orang diduga sebagai korban penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 174 KUHAP dengan ancaman pidana dan pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, kata Fakhrurrazi.

Penetapan kesaksian palsu terhadap 3 korban tersebut sudah sangat meyakinkan, berdasarkan keterangan di persidangan saling bertentangan diantara mereka sendiri dan keterangan saksi-saksi lain yang di hadirkan oleh JPU, maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum IB.

Penasehat hukum IM memberikan gambaran sebagai satu contoh," Kesaksian yang patut diduga palsu yaitu  korban HL dalam persidangan mengaku mengalami pembekuan darah pada mata hitamnya. 

Sementara saksi NL (ibu korban) dan PKD (kakak korban) menyatakan dalam persidangan yang dipimpin langsung Ketua PN Bireuen, Teuku Almadyan, SH, MH, Rabu (1/2) memaparkan," Kondisi mata putih HL yang mengalami pembekuan darah dan memerah. 

Demikian juga surat visum yang menyatakan pembekuan darah pada mata putih (Subkonjungtiva) dan keterangan ahli menyatakan mata korban HL akan sembuh dengan sendirinya dalam tempo waktu 7 sampai 14 hari tanpa pengobatan, Kuasa hukum menjelaskan.

Lanjut Fakhrurrazi," Dalam pleidoinya, tim pengacara IB membantah sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya. 

"Khususnya berkaitan penganiayaan oleh kliennya itu, yang mana tuduhan itu tanpa didasari bukti yang meyakinkan.

Meskipun demikian Pengacara IB, Fakhrurrazi, Lc.MHI dan Tim mengapresiasi kerja JPU dengan menjadikan pasal 351 ayat 1 sebagai dasar tuntutannya. 

Kuasa hukum IB dapat memaklumi akan perbedaan sudut pandang JPU dengan Kuasa hukum Terdakwa dalam melihat duduk perkara di dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum IB menerangkan.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak