Foto: Razali Ismail Melaporkan Keuchik Gampong Alue Itam Kecamatan Peudawa ke Polres Aceh Timur (27/3)
ACEH TIMUR | Berawal dari Pemberitaan terkait Kesenjangan Penyaluran BST Ektrim, hingga Arogan dan Keluarkan Kata Kesat," Wartawan Indomero Laporkan Keuchik Gampong Alue Itam Kecamatan Peudawa ke Polres Aceh Timur, Senin (27 Maret 2023)
Razali Ismail menyampaikan, merasa dirinya di "Sumpah Serapah" dengan kata-kata Kesat oleh Keuchik dan perangkat Gampong Alue Itam dimuka umum di salah satu Coffee Shop (Warkop),
Saya didampingi puluhan wartawan Liputan Aceh Timur, telah membawa perkara tersebut ke ranah hukum dengan Mempolisikan (melaporkan) Keuchik Gampong Alue Itam ke Polres Aceh Timur pada Senin tanggal 27 Maret 2023, kata Razali
Dikatakan Razali," Kesenjangan tersebut bermula dari pemberitaan di media Indometro beberapa waktu lalu dengan Judul," Kepala Desa Alue Itam Pilih Kasih Terhadap Warganya,
Sementara di sisi pemberitaan telah memenuhi unsur berdasarkan keterangan narasumber dan dokumentasi, namun Keuchik 'Alue Itam' merasa keberatan,
Tidak lama kemudian Keuchik menghubungi dan menyatakan keberatannya. Lalu mengatakan hendak mengklarifikasi berita tersebut, ujarnya
Mirisnya Keuchik mendatangi saya di salah satu Warkop dengan sejumlah perangkat Gampong Alue Itam. Seketika memarahi saya di depan umum, sembari mengeluarkan kata-kata kesat demikian pula dengan perangkat lainnya yang ikut menghujani saya dengan kalimat-kalimat tidak sepantasnya,
Merasa diri di hina didepan umum, saya menyimpulkan untuk melaporkan ke pihak berwajib dan hal tersebut telahpun dilakukan berdasarkan:
Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/67/III/2023/SPKT/ACEH TIMUR/POLDA ACEH, 27 Maret 2023, tentang Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang diduga dilakukan oleh terlapor (sdr Burhanuddin Abdullah) umur, Pekerjaan, Keuchik Gampong Alue Itam Kecamatan Peudawa Aceh Timur,
Pelaporan Keuchik Gampong Alue Itam ke Polres Aceh Timur turut didampingi puluhan rekan-rekan media liputan setempat, selanjutnya kami menunggu tindak lanjut dan tahapan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Razali.(tim)