BIREUEN | Tindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati Bireuen Nomor 451/199/2023 tentang larangan live, instansi terkait meliputi, DSI, MPU, Satpol-PP WH dan Pemerintah Gampong Cot Gapu, mengelar Sosialisasi dan Sidak ke Coffee Shop di sekitaran Jalan Elak, Senin (28 Februari 2023)
Kadis Syariat Islam Bireuen, Anwar, S.Ag, MAP mengatakan, Sosialisasi dan Sidak ke sejumlah Coffee Shop di sekitaran Jalan Elah digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Pj Bupati Bireuen Nomor 451/199/2023 tentang larangan live Musik,
Pelaksanaan giat secara berkolaborasi antar dinas terkait, guna menurunkan tensi pelanggaran Syariat Islam yang berlangsung di tempat terbuka seperti coffee.
Maraknya pertumbuhan Coffee Shop akhir-akhir ini, disekitaran pusat kota saja sudah mencapai 28 lokasi lebih kurang," Tentunya memerlukan pengawasan rutin, berkala dan berkelanjutan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Dilihat dari sektor pertumbuhan ekonomi hal ini cukup positif, namun perlu diupayakan jangan sampai terlalu bebas hingga melanggar Syariat Islam dan dikhawatirkan berdampak terhadap ketidak nyamanan masyarakat sekitar, kata Anwar.
Sejak akhir-akhir ini banyak sekali laporan masyarakat baik yang disampaikan ke kantor, bahkan ada pula menyampaikan langsung ke Pj.Bupati Bireuen, Aulia Sofyan.
Dilihat dari sejumlah Laporan, diantaranya ada yang melanggar Syariat Islam seperti judi online, live musik dan banyaknya pelanggan berada di coffee yang bukan muhrim hingga larut malam.
Belum lagi yang mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lingkungan, karena letak coffee hampir semuanya berada dalam kawasan perkampungan masyarakat, Kadis Syariat Islam menerangkan.
Sementara Keuchik Cot Gapu, M.Nasir mengeluhkan berkaitan suara musik di coffee dengan volume yang terlalu tinggi sampai larut malam, ini merupakan hal yang sangat mengganggu kenyamanan pada Jam-jam istirahat masyarakat,
Kasian orang tua, anak sekolah, balai pengajian, bahkan aktifitas pengajian di masjid merasa sangat terganggu. Diharapkan Pemkab Bireuen dapat menindak dan menegur pemilik coffee agar menghentikan semua kegiatan musik di coffee.
Tolonglah Bapak/Ibu pemilik coffee, kami tidak melarang Bapak/Ibu untuk mencari nafkah di desa kami, tapi tolong jangan menghidupkan musik dengan volume terlalu tinggi serta tetap memperhatikan dan selalu menjaga kearifan lokal gampong yang islami, ungkap Keuchik Cot Gapu.
Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed, SE mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dari masa ke-semasa terhadap aktivitas di lingkungan Coffee Shop.
Sehingga keberadaan Coffee Shop dilingkungan kabupaten Bireuen tidak dijumpai pelanggaran terhadap Norma-norma dan ketentuan yang telah diatur di tetapkan dalam Qanun Aceh,
Satpol PP-WH dan Dinas terkait akan terus mengedukasi pemilik Coffee Shop untuk memastikan kenyamanan masyarakat di sekitaran lokasi usaha, Chairullah menuturkan.
Sidak dilakukan di semua lokasi coffee mulai dari ujung barat hingga coffee terakhir di ujung timur sampai pukul 00.20 wib dengan melibatkan instansi terkait antara lain;
Sidak ke sejumlah Coffee Shop, Minggu (26/2) malam diwarnai Sosialisasi Dipimpin langsung Kadis Syariat Islam, Anwar S.Ag Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed SE, Unsur MPU dan TKD, serta turut melibatkan Pemerintah Gampong Cot Gapu.(Red)