BIREUEN | Menyikapi Penundaan pembangunan Mesjid Taqwa Samalanga, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil sikap sesuai keputusan bersama Forkopimda, PTUN Aceh, PTUN Medan, Putusan Mahkamah Agung dan Sikap masyarakat Wilayah Taslim Kemesjidan Mesjid Besar Kecamatan Samalanga, Para Pihak Mohon menghormati, Rabu (8 Februari 2023)
Selaku Penanggung Jawab (Ketua) Forkopimda, Pj Bupati, Aulia Sofyan, PhD melalui Kepala Badan Kesbangpol, DR. Mukhtaruddin, SH, MH menyampaikan," Berkaitan Status pembangunan Mesjid Taqwa di Gampong Sangso Kecamatan Samalanga, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengambil sikap yang sama"Tunda" sebagaimana telah disampaikan sebelumnya,
Dimana keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Sikap yang diutarakan oleh masyarakat wilayah Taslim (Kemesjidan) Mesjid Jamik Kecamatan Samalanga yang membawahi Empat Gampong terdiri dari, Pantee Rheeng, Keudee Aceh, Meuliek dan Gampong Sangso, Kaban Kesbangpol menerangkan
Sebagaimana diketahui,"Melalui Forum Diskusi" Masyarakat dari empat Gampong terdiri dari, Keuchik, Teungku Imum, Peutuha Tuhapeut, Ketua Pemuda, Raja Imum Chik, Imum Mukim, Tokoh Ulama dan Tokoh Adat mengambil sikap,
"Menolak pembangunan mesjid baru Apapun yang didirikan di wilayah Taslim Kemesjidan Mesjid Jamik Kecamatan Samalanga. Sikap tersebut berdasarkan Mesjid yang sudah ada masih dapat menampung Jamaah dari empat Gampong yang membawahinya, sebut DR. Mukhtaruddin di ruang kerjanya (7/2)
Lanjutnya," Penolakan dimaksud disampaikan, Senin Tanggal 16 Januari 2023 pada Forum Diskusi yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen (Forkopimda) dan dipusatkan di Aula Kantor Camat Kecamatan Samalanga,
Selain itu sikap Pemerintah Bireuen juga diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 2/G/2019/PTUN-BNA tanggal 21 Mei 2019,
"Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 177/B/2019/PTTUN-MDN tanggal 3 September 2019
Dan," Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020
Maka berdasarkan Putusan-putusan dan sikap masyarakat tersebut," Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengambil Sikap untuk ditaati bersama sebagai berikut;
- Pihak manapun agar dapat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen terkait permasalahan pembangunan Mesjid Taqwa Samalanga
- Para pihak dan juga masyarakat harus tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
- Para pihak dan juga masyarakat agar dapat menghormati pendapat/saran tokoh-tokoh masyarakat yang termasuk dalam Wilayah Taslim Mesjid Besar Samalanga, untuk tidak mendirikan Mesjid Baru apapun namanya, karena mesjid besar Samalanga masih mampu menampung para jamaah dari Gampong Keudee Aceh, Gampong Pantee Rheeng, Gampong Sangso dan Gampong Meuliek.
Perlu juga diketahui," Dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam hal menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.
Selain itu pula, pasal 69 ayat 2 huruf c masih dalam undang-undang yang sama apabila keputusan telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan dapat ditunda pelaksanaannya jika berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dalam hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat secara umum, Kaban Kesbangpol Bireuen menuturkan.(Red)