Sosialisasi Qanun: Pemerintah Bireuen Gelar Pertemuan dengan Pengusaha Coffee Shop

Foto: Asisten I, SKPK dan Pengusaha Coffee Shop pada Sosialisasi Qanun Aceh (8/2)

BIREUEN | Dalam rangka memastikan pelayanan dan penerapan pelayanan sesuai ketentuan Qanun Aceh yang bernuansa Keislaman, Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar pertemuan dengan pengusaha Coffee Shop, giat dipusatkan di gedung LPTQ, Rabu (8 Februari 2023)

Kadis Syariat Islam, Anwar, S.Ag, MAP dalam pembukaan Sosialisasi menyampaikan, setiap usaha yang ditekuni mempunyai rambu-rambu (Aturan) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang bersesuaian dengan Qanun Aceh serta tidak juga terlepas dari peraturan daerah (Perda)

Peraturan tersebut, seyogyanya berlaku terhadap setiap jenis usaha yang dimulai sedari bangunan, Fasilitas hingga pelayanan terhadap para pengusaha, hingga pengunjung, terutama sekali lingkungan Pengusaha Coffee Shop, Kuliner dan Perhotelan di kabupaten Bireuen, ujar Kepala Dinas Syariat Islam.

Sementara, Chairullah Abed, SE mengatakan," Selaku Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol-PP WH tetap berpegang teguh pada Perda nomor 5 tahun 2000, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, serta berpedoman Fatwa MPU Nomor 1 tahun 2016 dalam mamastikan kegiatan yang dapat
mengganggu kenyamanan/ketertiban masyarakat.

Dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang Kapasitas yang disandang. Untuk itu, mohon kepada pengusaha Caffee mendukung penegakan Syariat Islam melalui usaha yang ditekuni karena pengusaha juga bahagian mitra pemerintah,

Satpol-PP WH setiap masa memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha tidak ada pelanggaran yang bertentangan dengan Qanun sebagaimana telah ditetapkan, terkhususnya lingkungan, Kuliner (Coffee Shop) Perhotelan dan lain seumpamanya, Kasatpol PP-WH Bireuen.

Sebelumnya, Asisten I, Mulyadi, SH dalam sambutannya menyebutkan, pengusaha juga merupakan mitra dari pemerintah, untuk itu, mari bersama 'Berinovasi" melalui berbagai usaha dengan penerapan tata kelola dan pelayanan yang bernuansa keislaman sesuai daerah yang sejatinya beridentik Syariah,

"Merobah Minsed lama kearah dan Pola baru dalam setiap usaha sebagai bentuk dukungan dalam membantu mensosialisasikan Qanun Aceh. Terkhususnya pengusaha Coffee Shop dapat memperkenalkannya kepada pengunjung, baik melalui pelayanan dan menu makanan yang disajikan, kata Mulyadi

Lanjut Asisten I," Salah satu bentuk dukungan antara lain, dalam menggunakan alat musik hendaknya disesuaikan dengan lingkungan hingga kenyamanan dapat tercipta, bahkan juga tidak sampai mengganggu sesama para pengunjung, mohon disesuaikan Volumenya,

Provinsi Aceh merupakan daerah yang menganut tata cara perlakuan bersyariat Islam berdasarkan Qanun, mohon dukungan dalam penerapannya dengan semua elemen, sebut Asisten I mewakili Pj Bupati Bireuen.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha berkomitmen untuk mentaati peraturan pemerintah dan bersedia mensosialisasikan Qanun Aceh serta akan menegur setiap pengunjung yang beraktivitas menjurus kepada perjudian online.

Pertemuan dalam rangka sosialisasi Penegakan Qanun Aceh tentang penerapan pelayanan sesuai syariat Islam di gedung LPTQ turut dihadiri, Asisten I, Ketua MPU, Kasatpol PP-WH, Unsur Dinas PUPR, serta Pengusaha Coffee Shop lingkungan Kabupaten Bireuen.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak