BANDA ACEH | Pengacara korban Penggelapan Mobil Toyota HIACE, Ratnocipto, SH, desak tim penyidik Polresta Banda Aceh, segera tetapkan tersangka kasus penggelapan mobil, M Jafar Adam, yang sudah dilaporkan dengan nomor : Lp/B/138/ III/2022/SPKT/ POLRESTA Banda Aceh, Polda Aceh tertanggal 14 Maret 2022, Minggu (26 Februari 2023)
Ratnocipto, SH selaku kuasa Hukum dari M.Jafar, M Adam menyampaikan, sebagaimana di maksud dalam surat kuasa tanggal 21 Februari 2022, kami minta kepada penyidik untuk sesegera mungkin melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini,
Tersangka sudah jelas kami laporkan atas nama Fmi selaku terlapor dan menetapkan tersangka lain seperti saudara Fahmi selaku Pimpinan Leasing ACC dan Safrizal selaku deb colector dan serta Aan Showroom untuk kesemua ditetapkan sebagai tersangka, ujar Ratno, Minggu (26/2/
Menurut Ratno, dalam hal ini Leesing harus membayar ganti rugi terhadap pelelangan satu unit Mobil penumpang Hiace warna putih dengan nopol BL7551 AN yang tidak ada proses hukum.
"Kasus ini sudah lama dilaporkan maka kita minta tim penyidik untuk segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka, kita minta kasus ini dapat segera di perjelaskan oleh pihak Polresta Banda Aceh,
Kami sebagai Kuasa Hukum korban sudah lama sekali menunggu agar kasus penggelapan yang telah dilaporkan ke polisi benar-benar dapat kepastian hukum, desak Ratno
Ratno memaparkan, awal peristiwa, mobil Toyata Hiace, BL 7551 AN, merek /tipeToyota,/ HI ace / commutr manual 4 B Microbus, warna White, tahun, 2019, noRek : jtfss22pok0186481, nosin : 2KDB006655, pada tanggal 26 Desember 2021,
Mobil tersebut disupiri "Fahmi" berangkat dari Kota Lhokseumawe ke Banda Aceh, setibanya di Banda Aceh, lalu supir (Fahmi) menyerahkan kepada pihak lain. Sementara pemilik mobil, M. Jafar baru mengetahui setelah penyerahan kepada pihak lain. Sehingga kami muncul kecurigaan penggelapan mobil milik klien sepertinya ada persekongkolan, kata Ratno.
Dikatakan Reno," Yang anehnya, kasus dimaksud sudah berjalan hampir 10 bulan lebih kurangnya, sejak dari hari yang dilaporkan sampai sekarang (14 Maret 2022)
"Dan Kita masih menunggu proses lanjutan kasus ini, klein (M.Jafar) menanggung kerugian mencapai Rp. 484 Juta Rupiah, atas satu unit mobil miliknya yang telah digelapkan,
Sekiranya dalam bulan ini kasus tersebut tidak ada keputusan dari tim penyidik Polresta Banda Aceh, selaku kuasa hukum, kita akan tempuh jalur berikutnya, baik itu harus kami LP-kan ke Polda Aceh atau Ke Mabes Polri, di Jakarta, Ratnocipto, SH menegaskan.
(Ril)