Pastikan Pelayanan Sesuai Syariat: Pj Bupati Bireuen Sidak Sejumlah Hotel

Foto: Pj Bupati Bireuen bersama Satpol-PP WH di Hotel Bireuen Jaya (3/2)

BIREUEN | Dalam rangka penegakan dan pelaksanaan, Perda Nomor 11 Tahun 2000, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan mengerahkan Satpol PP-WH Melakukan Sidak ke sejumlah Hotel, Sabtu (4 Februari 2023)

Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed, SE menyampaikan, Sidak menindaklanjuti arahan Pj Bupati Bireuen dalam rangka memastikan pelayanan perhotelan menerapkan ketentuan, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayat serta pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2000,

Sehingga Kabupaten Bireuen yang dinobatkan sebagai salah satu Daerah Pelopor "Kota Santri" perlu merealisasikan Undang-undang Kekhususan sesuai diamanahkan dalam Qanun dan Tatacara bersesuaian Syariat Islam, kata Kasat.

Foto: Sidak di Hotel Purnama Raya (3/2)

Lanjutnya, Jumat (3/2) malam, Satpol PP-WH merazia (Sidak) ke sejumlah  penginapan (Hotel) Dimana Sidak tersebut dipimpin langsung Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, PhD 

Adapun Serangkaian Penginapan yang disambangi terdiri dari, Hotel Purnama Raya, Hotel Bireuen Jaya dan Hotel Matang Raya di Kecamatan Peusangan.

Dari sejumlah penginapan tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan Qanun Aceh, namun perlu juga diperhatikan oleh para pengusaha dimaksud," Monitoring dan Pengawasan seumpanya akan terus ditingkatkan dari masa ke-semasa,

Foto: Satpol-PP WH didampingi Reception Hotel (3/2)

"Satpol PP-WH tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja pelanggar ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Sidak ke sejumlah Hotel merupakan salah satu bentuk Kepedulian Pemerintah Bireuen dalam pelaksanaan dan penerapan Qanun Aceh juga amanah dari UUPA, Chairullah menuturkan.

Dalam sidak tersebut, Pj Bupati Bireuen mengarahkan kepada para pengusaha Hotel, supaya Patuh serta Memaparkan SOP (Pengumuman) yang tertampal disetiap Lokasi Usaha. Sehingga para tamu dapat mengetahui pelayanan yang disediakan sesuai ketentuan, serta tidak bertentangan dengan Qanun Aceh berlandaskan Syariat Islam,

Sejatinya pengusaha hotel juga berperan secara langsung terhadap pelaksanaan dan penerapan Qanun Aceh dalam menjalankan usaha dilingkungan perhotelan," Ini perlu difahami dan butuh dukungan semua pihak, Pj Bupati Bireuen menegaskan.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak