Nyolong Sepeda Motor: Mantan Karyawan Warung Diamankan Polisi

Foto: Tim Joker dan Jatanras Kuburaya Mengamankan Pencuri Sepeda Motor (2/2)

KUBURAYA | Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengamankan Pelaku Pencurian Motor, HS (23) warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (2 Januari 2023)

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, SH membenarkan, Tim Joker Polsek bersama Jatanras Polres berhasil mengamankan HM atas kasus pencurian beserta Barang Bukti 1 Unit sepeda motor

Penangkapan tersebut berawal dari sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai Raya sekira pukul 00.03 Wib dinihari, Senin (23 Januari 2023) dimana mengetahui sepeda motornya telah hilang didalam Warung, kata AKP Hasiholand (2/2)

Lanjutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian Penyelidikan guna pengungkapan kasus pencurian dimaksud,

"Dari Penyelidikan yang dilakukan," Kepolisian berhasil mengungkap  pencurian sebagaimana dilaporkan korban, hingga berhasil mengamankan Barang Bukti bersama pelaku berinisial HM (23) warga Kuala Dua di rumahnya Kecamatan Sungai Raya, Rabu (1/2) Pukul 23.00 Wib dirumahnya,

HS beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA 110 cc tahun 2006 warna merah No Pol, KB 5061 WO dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor, serta 1 buah STNK turut diamankan, papar Hasiholand.

Berdasarkan keterangan," Pelaku merupakan mantan karyawan Warung Soto Semar dan mengakui perbuatannya. Dikarenakan HS mengetahui tempat penyimpanan kunci warung, hingga dengan mudah masuk dan menyokong (mengambil) sepeda motor yang terparkir di dalam warung tempat ia sebelumnya bekerja,

 "Saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya atau daerah lain.  

Atas perbuatannya HS ditetapkan sebagai tersangka berhadapan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,

"Polres Kubu Raya berserta Polsek Jajaran berkomitmen, Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, AKP Hasiholand menegaskan.(**)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak