BIREUEN | Kadis DPMG P-KB Bireuen, Ir. Mukhtar Abda, M.Si Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong, Keuchik perlu bijaksana dengan tidak membelakangi Undang-undang sesuai ketentuan Qanun Aceh, Sehingga tidak menjadi Polemik, serta tidak sampai ada pihak yang teraniaya, Kamis (23 Februari 2023)
Ir. Mukhtar Abda, M.Si mengatakan, Surat Keputusan (SK) jenjang Perangkat merupakan Kewenangan Pemerintah di Masing-masing Gampong, dalam hal ini ditandatangani langsung oleh Keuchik Selaku Nakhoda memimpin Gampong,
Sementara Keuchik, Sekdes dan Tuhapeut SKnya ditanda tangani oleh Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini di SK-kan oleh Bupati. Dimana sebelum SK tersebut ditandatangani hingga pelantikan, para pihak perlu melalui tahapan-tahapan Sebelumnya sesuai dengan ketentuan pemerintah,
Para Keuchik dalam mengambil setiap kebijakan di masing-masing Gampong perlu bijaksana, karena program kerja baik tingkat, Gampong, Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat," Sejatinya berpijak pada ketentuan yang disertai regulasi, ujar Kadis
Disinggung terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Gampong Alue Setui Kecamatan Jeunieb." Hingga hari ini DPMG P-KB belum menerima laporan dari para pihak, baik Pemdes setempat maupun Pemerintah Kecamatan Jeunieb,
Berkaitan kesenjangan tersebut, diharapkan pemerintah setempat lebih bijaksana dalam menetapkan Perangkat Gampong, sehingga tidak menimbulkan Polemik dan mengakibatkan ada pihak-pihak yang teraniaya ataupun terzalimi, setelah suatu keputusan ditetapkan, Kadis DPMG P-KB Bireuen menegaskan.(Red)
Bersambung -4