JAKARTA | Putusan Hukuman Terhadap Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 13 Februari 2023. Mendapat tanggapan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (15 Februari 2023)
Terhadap Vonis tersebut hingga mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Bahkan ada yang mempertanyakan Ikhwal Pidana Mati selain putusan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.
Menanggapi pertanyaan, spekulasi da berbagai reaksi terkait Putusan Hukuman Mati Terhadap Ferdi Sambo," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan sejumlah penjelasan,
Kejagung berpendapat, seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.
"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sebut Ketut, Selasa (14/2).
Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023.
"Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,"Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan.(Red)