DPRK Bireuen Buka Pendaftaran Calon Pansel Pemilihan Anggota KIP

Foto: Said Abdurrahman, S.Sos, Sekretaris DPRK Bireuen (3/2)

BIREUEN | Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Sekretariat DPRK Bireuen melalui Komisi A membuka pendaftaran calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon anggota Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Bireuen, Jumat (3 Februari 2023)

Said Abdurrahman S.Sos kepada reaksinews.id mengatakan,  pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Seleksi (Pansel)  dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Dimana ketentuan tersebut juga tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Sekretaris DPRK Bireuen menerangkan.

Berlandaskan amanah dari undang-undang dimaksud," DPRK Bireuen membuka pendaftaran calon Anggota Pansel Anggota KIP Kabupaten Bireuen, melalui Komisi I DPRK setempat,

Kepada para peserta yang ingin mendaftar perlu memenuhi beberapa kriteria persyaratan sebagaimana telah ditentukan. Berpendidikan minimalnya S-1, berusia paling rendah 30 tahun dan berstatus Warga Negara Indonesia,

Sebagaimana diketahui ditandatangani langsung, M.Nasir selaku Ketua Komisi A DPRK Bireuen dengan jadwal masa yang ditetapkan yaitu dari Tanggal 9 hingga 17 Februari 2023 mendatang setiap hari jam kerja (09.00-16.30) WIB 

Dibuktikan dengan Identitas (KTP) serta surat keterangan domisili dari Pemerintah Gampong dan berasal dari wilayah kabupaten Bireuen  Mempunyai integritas kuat, Jujur dan adil tentunya, kata Said.

Pengajukan surat lamaran ditujukan kepada Ketua Komisi I DPRK Bireuen  melampirkan beberapa persyaratan diantaranya;

1- Foto Copy KTP 
2- Foto Copy KK
3- Foto Copy Ijazah (Dilegalisir)
4- Pas Foto 4x6 (4) lembar berwarna
5- Daftar riwayat hidup
6- Surat Keterangan bermaterai
     - Ketua Pengadilan,
       Tidak Terpidana
     - Kantor Urusan Agama,
       Mampu Baca Al-Qur'an 
     - Sehat Jasmani/Bebas Narkoba,
       RSUD dr Fauziah 
     - Tidak Tersandung Hukum

7- Surat Pernyataan bersedia tidak menjadi anggota KIP Kabupaten Bireuen serta calon anggota dalam pemilu selama menjalankan tugas sebagai Tim Independen,

8- Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 

Terhadap Setiap Surat pernyataan tersebut bermaterai Rp 10.000,- dan sebagi potensi pendukung," Calon Pelamar dapat melampirkan bukti dan keterangan lainnya.

Sekiranya ada hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Ruang Komisi I melalui  Armia, SH (081360015483) dan Amirullah, SE  (082276825500) di Sekretariat DPRK Bireuen,

Melalui proses seleksi, Panitia menentukan 5 Peserta menjadi Anggota KIP untuk bekerja selama 3 bulan setelah ditetapkan. Semua Berkas peserta dimasukkan ke amplop dan dihantar langsung ke ruang Komisi I, Sekretaris DPRK Bireuen menuturkan.(Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak