ACEH TIMUR | Koordinator Aliansi Keadilan Aceh, Hawalies Abwar Meminta Pemerintah Aceh Timur Mempublikasi Realisasi Pengembalian Temuan Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2021, Dimana Sejumlah Instansi Pemerintahan Mempergunakan Dana APBK Tidak Sesuai Aturan, Selasa (14 Februari 2023)
Selama Ini penggunaan Dana APBK Aceh Timur tidak transparan bahkan ada penggunaannya yang tidak sesuai dengan aturan berdasarkan Regulasi, namun dana masyarakat bisa digunakan oleh Pejabat, meskipun menjadi temuan, serta harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Seperti pembayaran Honorium Dua Kali untuk Tim Anggaran di Tahun 2021 disinyalir lebih kurang Rp 774.900.000,00 menjadi Temuan BPK RI. Hal itu disebabkan penggunaan anggaran tidak sesuai aturan dan tampa Regulasi,
Menurut Informasi yang kami terima," Pembayaran Honorium Dua Kali dengan angka ratusan juta, Hanya disebabkan Tim Anggaran harus bekerja lembur. Bayangkan betapa senangnya "Pejabat" dengan honor lembur sebesar itu.
"Sementara Masyarakat Miskin harus lembur setiap hari menahan pahitnya hidup." ujar eks Laskar Anti Korupsi.
Lebih lanjut, Hawalies menjelaskan, tidak hanya Honorium tim anggaran Aceh Timur yang menjadi temuan BPK RI Tahun 2021, begitu juga dengan DPRK dan beberapa Instansi lainnya.
Maka," Kami mempertanyakan Realisasi Pengembalian dan Meminta Pemerintah Aceh Timur supaya Realisasi Tindak Lanjut Pengembalian dari temuan BPK RI Tahun 2021, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2021 yang Ditetapkan 26 April 2022 Dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat umum, desak Hawalies.(Razali)