JAKARTA | Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan uang negara senilai kurang lebih Rp144.215.249.106.909 dan USD61.948.551 sepanjang tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menyampaikan, kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus dalam menangani sejumlah perkara terkait total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Adapun rinician kerugian keuangan negara dan perekonomian negara terdiri dari berbagai sektor. Mulai dari perkara tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa diantaranya;
Johan Darsono, Josef Agus Susatya, Arif Setiawan, Suyono, Ferry Sjaifoellah, Djoko Selamet Djamhoer, Purnomo Sidhi Noor Mohammad, dan Indra Wijaya Supriyadi dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp2.726.976.347.917 dan USD54.062.693,61
“Sementara perkara tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021 dengan Terdakwa Setijo Awibowo, Agus Wahjudo dan Albert Burhan dengan total kerugian keuangan negara Rp8.947.198.402.688,” papar Ketut, Selasa (3/1).
Selanjutnya." Pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dengan terdakwa Dr. M. P. Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Indrasari Wisnu Wardhana, Lin Che Wei, MBA, CFA alias Weibinanto Halimdjati, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925
Kemudian, terkait penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 sampai dengan 2020 dengan Tersangka AW, Tersangka A, Tersangka AP, dan Tersangka BP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” tuturnya.
Kerugian lainnya juga terjadi pada sektor usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. dengan
Adapun terdakwa dalam kasus ini yakni H. Raja Thamsir Rachman, Surya Darmadi, dan David Fernando Simanjuntak. Total kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,36, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.
Disusul, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021 dengan terdakwa M. Rizal Pahlevi, Imam Prayitno, Handoko, dan Leslie Girianza Hermawan, kerugian keuangan negara mencapai Rp28.782.566.143 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp712.477.199.970.
“Lalu, perkara tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 dengan Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL, serta 6 Tersangka Korporasi, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp22.605.381.411.198,” terangnya.
Selain itu, ada juga kasus korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan pabrik blast furnance oleh PT. Krakatau Steel pada Tahun 2011 dengan tersangka FB, ASS, Tersangka HW alias RH, MR, dan BP, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.900.000.000.000.
Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada JAM PIDSUS Kejagung dan seluruh satuan kerja Kejagung RI antara lain, penyelidikan: 1.847 perkara, penyidikan: 1.689 perkara, penuntutan: 1.943 perkara dan eksekusi: 1.669 Perkara.(Red)