Presiden BLC: Desak Pj Bupati Tindak Lanjuti Rangkap Jabatan Perangkat Gampong

Foto: Yusri, S.Sos, presiden Bireuen Lowyer Club (30/1)

BIREUEN | Presiden Bireuen Lawyer Club (BLC) Yusri,S.sos Meminta Sikap Tegas Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) dan Pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pj Bupati, DR. Aulia Sofyan, S.Sos, M.Si Tindaklanjuti Carut Marut Perangkat Gampong Rangkap Jabatan Menjadi Panitia Pemilihan Umum Untuk Pemilu 2024, Senin (30 Januari 2023).

Carut Marut Masalah Rangkap jabatan yang menjadi Panitia Penyelenggara Pemilu Baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Hingga masalah Sekretariat PPS.

"Jika ini tidak direspon oleh KIP dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, diperkirakan akan bertambah dilema (Kacau) di setiap Kecamatan maupun ditingkat Desa, 

Mengingat Kabupaten Bireuen Bukanlah Kabupaten tertinggal di Indonesia, Maka perlu adanya atensi pemerintah untuk menjalankan aturan Undang-undang yang Berlaku, sebut Yusri.

Dalam hal ini, Pj Bupati Bireuen  terkesan tidak serius merespon Surat Pj Gubernur Aceh yang sudah pun beredar sejak Tanggal 09 Januari 2023, namun hingga sekarang tindak lanjut dari DR Aulia Sofyan maupun dinas, serta Instansi terkait.

Sebagaimana diketahui," Pejabat Gubernur Aceh Telah Mengeluarkan surat Yang tertanggal 9 Januari 2023. 

Nomor surat 414.2/350, Yang Bersifat: Segera, Lampiran, Hal: Pembinaan kepada Keuchik perangkat Gampong dan lembaga Tuha Peut Gampong Yang merangkap jabatan.

Dalam Rangka meningkatkan kinerja pemerintah Gampong dan menindaklanjuti Pasal 29 Huruf l dan pasal 51 Huruf l Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Kami Pejabat Gubernur Aceh berharap saudara Pj Bupati Tingkat Kabupaten/Kota Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kepada Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong Yang Merangkap Jabatan dalam wilayah kabupaten/Kota Masing-masing dengan mengambil langkah-langkah sebagaimana di atur dalam peraturan Perundang-undangan.

Sebagaimana ketentuan tersebut juga diatur Dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 20218 Tentang Pemerintah Desa.

"Paragraf 4 Larangan:  Keuchik dilanggar Ada di Poin i Melarang Merangkap Jabatan Sebagai Berikut: Antara Lain Merangkap Jabatan sebagai ketua dan atau anggota Tuha Peut, Anggota dewan perwakilan rakyat republik Indonesia, Dewan Perwakilan daerah republik Indonesia, Dewan perwakilan rakyat Aceh atau Dewan Perwakilan rakyat kabupaten,

Dan Jabatan lain Yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

Diharapkan Pj Bupati Bireuen, DR. Aulia Sofyan, S.Sos, M.Si segera merespon dan mengambil langkah tegas menyangkut Perihal Surat gubernur Aceh terkait Perangkat Desa yang merangkap jabatan, serta menindaklanjutinya sesuai aturan Undang-undang yang berlaku," Desak Presiden BLC.(Ril)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak