JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menilai penanganan kasus kejahatan seksual di bawah umur yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan kurang mencerminkan rasa keadilan. Ketut Sumedana memaparkan, dalam menilai eksaminasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus tersebut;
"Hasil eksaminasi menunjukkan, dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur, sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Ketut, Senin (9 Januari 2023).
Lanjutnya, terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.
Selain itu, hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat, sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.
"Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI.
Sehingga." Demi keadilan, Kemanfaatan dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat.
" Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat, dan apabila ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan berlaku.
Sebagaimana diketahui, terkait pemberitaan masif baik di media cetak, media online, media elektronik, media sosial, dan di masyarakat atas tuntutan pidana para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yakni 7 bulan penjara, kemudian diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan, hingga menimbulkan polemik di masyarakat dan media.
Dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak adil, bahkan cenderung melindungi pelaku tindak pidana." Maka melalui siaran pers ini kami menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana menjelaskan.(Red)