JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia. Mirisnya, Dalang jaringan ini dikendalikan oleh dua napi yang divonis hukuman mati, dari balik lapas,
Kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke Bareskrim Polri, terkait adanya upaya penyelundupan sabu pada akhir Desember 2022. Dan diselundupkan melalui jalur laut Malaysia ke laut Aceh dan Sumatera Utara.
"Setelah di intensifkan informasi tersebut, periode akhir dan awal Januari bersama-sama melakukan kegiatan patroli sepanjang perairan Aceh dan Sumatera Utara," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10 Januari 2023).
Pada awalnya Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pertama serta mengamankan satu unit mobil berisi 50 kg sabu. Namun setelah melakukan pengembangan hingga kembali menangkap tujuh pelaku lainnya.
"Jumlah tersangka yang sudah di tangkap dan diamankan hingga saat ini sebanyak 10 orang," Papar Jayadi.
Dijelaskan." Semua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir laut hingga kurir darat. Berdasarkan keterangan, Para tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang yang masih DPO berinisial X.
"Kami mendapatkan informasi, bahwa mereka diperintah oleh seseorang yang bernama X," sebut Jayadi.
Dari ke-10 tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba yang berperan mengendalikan jaringan ini dari balik lapas.
"Betul (dua tersangka merupakan napi). Jadi, ada dua kita ungkap hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli. Perkaranya narkoba divonis mati," paparnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri menuturkan.(Ril)