Pemkab Bireuen: Eksekusi Uqubat Ta'zir Cambuk 7 Terpidana Maisir

Foto: 7 Terpidana Maisir Dieksekusi Uqubat Cambuk di Halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Selasa (6/12)

BIREUEN | Pemerintah  Kabupaten Bireuen kembali mengeksekusi 7 Terpidana Perkara Jarimah Maisir "Higgs Domino" Judi Online. Uqubat Cambuk Digelar di Halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa dengan dipadu Kejaksaan serta Satpol PP-WH setempat, Selasa (6 Desember 2022)

Pj Bupati yang diwakili Kasatpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed, SE dalam sambutannya menyampaikan, hukuman Uqubat Cambuk tehadap pelaku yang melanggar Syariat "Bukanlah Penzaliman" Melainkan Penerapan Ketentuan Perundang-undangan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,

Eksekusi Uqubat Cambuk merupakan upaya edukasi terhadap masyarakat supaya menghindari berbagai kejahatan yang bertentangan dengan Qanun Kekhususan Aceh sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,

Foto: Kasatpol PP-WH, Chairullah Abed, SE mewakili Pj Bupati Bireuen membuka pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk (6/12)

"Terhadap para terpidana yang menjalani Eksekusi Hukuman Cambuk hari ini, hendaknya tidak berkecil hati." Namun Terimalah secara penuh ikhlas dan anggaplah sanksi tersebut sebagai sebuah pelajaran berharga dalam meniti perjalanan hidup, semoga Allah SWT mengampuni segala dosa hambanya, Kasatpol PP-WH seiring membuka pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk menuturkan.

Foto: Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH, MH memandu pelaksanaan Uqubat Cambuk (6/12)

Sebelumnya, Kajari, Farid Rumdana SH, MH didampingi Tim Eksekutor Kejari Bireuen, Rizki Dwi Anugerah, SH menyampaikan, sejumlah 7 orang terpidana Jarimah Maisir (Perjudian) menjalani hukuman cambuk. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Syari'yah beberapa waktu lalu, 

Adapun Ke 7 Terpidana yang telah mendapat Putusan Inkrah dari Pengadilan Syari'yah dan dieksekusi Uqubat Ta'ir Cambuk tersebut terdiri dari;

- FR (34) warga Cot Baroh Kecamatan Samalanga dijatuhi sanksi 10 cambuk, namun setelah dikurangi masa tahanan selama 110 hari,

- HG (28) warga, Rumoh Rayeuk Kecamatan Langkahan Aceh Utara  dihukum 10 kali cambuk, dikurangi masa tahanan 110 hari

- UA (38) warga, Tingkeum Manyang Kecamatan Kuta Blang dihukuman 10 kali cambuk, potong masa tahanan 110 hari,

- FA (34) warga, Tingkeum Manyang Kecamatan Kuta Blang dikenakan hukuman 35 cambuk, potong masa tahanan 89 hari,

NM (31) warga, Pantee Rheng Kecamatan Samalanga s
dihukuman 10 cambuk, potong masa tahanan 89 hari,

- RM (25) warga, Pantee Rheng Kecamatan Samalanga divonis 10 cambuk, potong masa tahanan 

 - Terakhir RS (25) warga Sangso Kecamatan Samalanga dijatuhi hukuman sebanyak 35 kali cambuk, potong masa tahanan,

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen bersama mengawasi, mengedukasi dalam rangka penerapan Qanun Aceh. Sehingga tidak lagi terjadi tindak pidana serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur 
Qanun dimaksud, terutamanya menyangkut hukum jinayah.

Semoga pelaksanaan eksekusi cambuk hari ini menjadi pelajaran, baik terhadap para terpidana maupun masyarakat secara umum. Hendaknya, Kedepan tidak ada lagi eksekusi seumpama dilakukan, apalagi berkaitan pelanggaran Qanun Syariat Islam, Kajari Bireuen mengakhiri.

Eksekusi Uqubat Cambuk di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Kabupaten Bireuen turut dihadiri dan saksikan Pihak Pengadilan Syari'ah, Kejaksaan, Dinas Terkait, SKPK, Tokoh Adat/Agama dan masyarakat setempat, serta para medis. (Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak