Diduga Sarat Pelanggaran Seleksi Calon PPK: Formaapera Lapor Ke BAWASLU

Foto: Feri Afrizal, Ketua LSM FORMAPERA-SUMUT melaporkan  Penyelenggara KPU ke BAWASLU Deli Serdang, Senin (26/12). 

DELI SERDANG | Perekrutan tenaga Adhoc (Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang disinyalir adanya nuansa KKN dan ketidak profesionalan penyelenggara KPU.  

Hal ini diketahui awak media saat Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) SUMUT melaporkan secara resmi Penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Deli Serdang, Senin (26 Desember 2022). 

Feri Afrizal mengatakan, dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK. 

“ Hari ini, Surat Pengaduan dan lampiran bukti  dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke BAWASLU, Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku
DEVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN DATA INFORMASI,”, Kata Feri

Lanjutnya, ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi, Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional. 

Hal tersebut diketahui saat ujian CAT, penyelenggara KPU memfokuskan ujian disatu lokasi yang berujung ujian sendiri dan baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran." Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara, terangnya. 

Sementara disisi lain, ditemukan adanya seorang peserta di salah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022,

" Ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut saat verifikasi administrasi (dokumen ), namun nyata peserta berhasil lolos sebagai anggota PPK, ada apa ? ungkapnya. 

Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK di Kabupaten Deli Serdang. 

"Indikasi ini terlihat saat ditemukan isi percakapan peserta yang mengaku 'Tidak Ada' mengikuti seleksi wawancara, namun dirinya lolos dalam seleksi, 

Atas pengakuan tersebut, menjadi tanda tanya." Kenapa tanpa mengikuti salah satu tahapan, peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan, FORMAPERA sudah lampirkan isi rekaman dimaksud ke BAWASLU. 

Diakhir penutup, Feri secara tegas meminta kepada BAWASLU agar laporan DPW Formapera Sumut segera ditindaklanjuti. 

" Hendaknya semua para pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran segera di periksa, silahkan BAWASLU melakukan verifikasi data laporannya.  Formapera siap hadirkan saksi berdasarkan berkas dan temuan yang dilaporkan. “ Dalam masa 2 hari, jika BAWASLU tidak merespon laporan tersebut, 

Kami (FORMAPERA) akan laporkan ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) Feri mengakhiri.

Terkaitan laporan LSM Formapera dibenarkan, Erina Rambe, SH, MH selaku Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi BAWASLU Deliserdang. 

BAWASLU sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori (Agenda), selanjutnya akan melakukan kajian awal untuk laporan B1, sudah melengkapi syarat formil, serta memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan, terang Erina.


Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan tes tertulis Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Deli Serdang, pada 6-7 Desember 2022. Dilanjutkan dengan Test Wawancara yang di gelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu  di laksanakan pada tanggal 11-13 Desember.2022.(Rizky Zulianda)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak