Foto: Kondisi Perumahan Karyawan PTPN-I Tidak Layak Huni, Setiap Bulan Gaji Penghuni Terpotong Untuk Sewa Rumah, (7/11)
BANDA ACEH | Karyawan PTPN-I Kebun baru di sejumlah Afdeling yang sudah masa bebas tugas atau pensiun diberi waktu selama 14 hari untuk segera dan harus mengosongkan rumah yang disewakan oleh perusahaan tersebut.
Sejumlah pensiunan karyawan PTPN-I Kebun baru (Aceh) kepada reaksinews.id, Senin (07/11/2022) menyampaikan, Kami sebagai karyawan yang tinggal diperumahan fasilitas perusahaan (perumahan) selama ini dihitung sewa oleh pihak perusahaan,
Setiap bulan gaji kami dipotong yang nilainya sesuai dengan golongan. Sementara bagi karyawan yang punya rumah sendiri setiap bulan diberi uang sewa rumah masing masing."jelasnya.
" Mirisnya selama bertahun tahun kami menempatinya, meskipun setiap bulan uang sewa dipotong, namun kondisi rumah tersebut sangat tidak layak huni, dimana status perumahan dibangun sekitar tahun 70-an silam," sebut pensiunan yang enggan disebut namanya.
"Selain itu, dalam selip gaji kami setiap bulan juga ada potongan yang namanya SPBUN,
"Coba jika dihitung setiap bulan rata-rata gaji kami dipotong untuk sewa perumahan.
Bagi golongan karyawan biasa berkisar Rp.155.000 lebih, jika dikalikan 12 bulan atau 1 tahun jumlahnya mencapai Rp 1.860.000.- nah kalo kita bekerja selama 30 tahun sudah Rp 55.800.000.-
" Ironisnya pada saat tiba masa pensiun, setiap karyawan hanya diberikan uang perumahan tidak pun sampai Rp 5 juta." Papar pensiunan PTPN-I terkesan kecewa.(Tim)