Pemdes Hilangkan Hak BLT: Masyarakat Bunin Layangkan Surat ke-Muspika Serbajadi

Foto: Surat Kesepakatan Bersama Pemdes Bunin, Menghilangkan Hak Bantuan Kepada Masyarakat (13/11)

ACEH TIMUR | Menghilangkan hak masyarakat menerima BLT dan apapun bantuan lainnya oleh Pemdes Gampong Bunin, Menuai Penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat, hingga berujung." Melayangkan Surat Ketidak Puasan ke Muspika Kecamatan Serbajadi. Sejatinya kondisi ekonomi sedang sulit, angka kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan gampong menurun. Situasi global sangat berpengaruh terhadap kondisi daerah. Minggu (13/11/2022).

Atas Keputusan Bersama yang digagas Pemerintah Gampong (Pemdes) Bunin, dimana masyarakat yang tidak ikut berperan dalam Event Saman antar Dua Kabupaten (Aceh Timur-Gayo Luwes) dihilangkan haknya untuk mendapat bantuan BLT DD serta apapun bantuan lainnya,

Sejumlah Masyarakat penerima BLT DD dan Unsur Kepemudaan "Menolak" keputusan yang diambil oleh pemerintah Gampong Bunin, Kecamatan Serbajadi Kabupaten Aceh Timur,

Foto: Sejumlah Tokoh Masyarakat Bunin, Melayangkan Surat Ketidak Puasan Ke Muspika Serbajadi (13/11)

Melalui sebuah Surat Pernyataan, sejumlah Tokoh menyatakan "Tidak Puas" dengan hasil keputusan dan musyawarah oleh pemerintahan gampong setempat. Sebagaiman Keputusan dimaksud disepakati pada hari, Rabu Tanggal 21 September 2022 yang dilaksanakan di Meunasah Gampong Bunin.

Sebagaimana diketahui dalam Isi Surat Kesepakatan Bersama tersebut menyebutkan bahwa "Siapapun" masyarakat Bunin, khususnya Dusun Kuala Bunin dan Dusun Umah Lanteng, Sekiranya "Tidak" ikut serta dalam acara Persahabatan Saman antara Gampong Bunin Serbajadi Aceh Timur dengan Gampong Kuta Lanteng Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Luwes tanpa ad alasan tertentu;

Maka." Tidak akan mendapatkan "Bantuan" dari Gampong Bunin dalam bentuk apapun dan Pemerintah Gampong tidak melayani Administrasi seluruh kegiatan mulai dari pengaturan dan pengurusan segala hal nya.

Demikian surat perjanjian bersama ini kami buat dengan cara mufakat dan musyawarah agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya, bunyi Surat Pernyataan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Keuchik Gampong Bunin, Mustakirun, di ketahui oleh Imum Mukim Bunin, Ketua Tuhapeut dan Ketua Pemuda setempat.

Menanggapi Surat Keputusan dimaksud, sejumlah Tokoh masyarakat dan Pemuda Gampong Bunin "Melayangkan surat pernyataan bersama Menolak (ketidak puasan) kepada pihak Muspika Kecamatan Serbajadi, 

Dan terhadap penolakan keputusan hasil musyawarah pemerintahan gampong tersebut, turut diperkuat dengan beberapa unsur sebagai penanggung jawab diantaranya;  Lahat atau Aman Adat selaku Tokoh masyarakat dan Ajad dari unsur kepemudaan Gampong Bunin.(Wr).

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak