KUALA KAPUAS | Mungkin masyarakat di wilayah Kota Kuala Kapuas sudah tidak asing di telinga dengan Narkotika jenis Zenith, Zenith sendiri dalam dunia farmasi adalah obat kimia yang bersifat racun akan tetapi jika di konsumsi dengan dosis yang tepat sebagai penawar. Carnophen mengandung carisoprodol yaitu relaksasi otot untuk menangani adanya nyeri otot yang akut.
Perlu di ketahui dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan terhadap obat yang mengandung PCC baik jenis zenith atau carnophen dan sejenisnya ke dalam katagori narkotika dan telah masuk dalam Narkotika golongan I sama hal nya dengan Sabu-sabu.
Namun walaupun sudah mengetahui bahwa Zenith merupakan Obat-obatan yang di larang tetapi masih ada saja segelintir Oknum yang menjual barang haram tersebut. yang lebih parah lagi peredaran Narkotika jenis Zenith sendiri melebihi penjualan obat-obatan biasanya di yang dijual di Apotek.
Peredaran Narkotika ini kerab terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas tepat nya di Kota Kuala Kapuas disekitaran Jalan Mahakam Gg.11 Kec. Selat bertempat di rumah diduga pengedar langsung yang berinisial "JM" yang menjadi sarang atau tempat peredaran barang haram Narkotika jenis Zenith tersebut.
Terkait maraknya peredaran Narkotika jenis "Zenith'' di Kota Kuala Kapuas Soedjiono S.Sos selaku Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan & Pencari Keadilan (LBH-CLPK) Provinsi Kalimantan Tengah. Ia mengatakan kepada awak media saat di lakukan wawancara via ''WhatsApp'' Minggu (27/11/2022) Pukul 15:00 WIB. Ia sangat menyayangkan adanya peredaran obat-obatan terlarang tersebut secara bebas seperti menjual kacang goreng saja bahkan melebihi penjualan obat-obatan biasanya di Apotek "Ucapnya.
Soedjiono juga menyatakan adanya peredaran Narkotika jenis Zenith ini harus di cegah karena Zenith ini masuk Golongan I. bahkan aturan Kementrian Kesehatan sudah jelas ucapnya, apa itu Zenith, bahkan BPOM RI sudah mencabut izin edar 10 obat-obatan termasuk Zenith yang mengandung Carisoprodol, atau zat adiktif tersebut
Ia juga menambahkan pengedar Narkotika apapun jenis nya apalagi Narkotika itu masuk Golongan I. Maka pengedar itu harus segera di proses hukum dan dapat dikenakan sanksi hukuman sesuai Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 Pasal 112,114 dan jika yang bersangkutan terbukti terkena pasal 112 maka memperoleh hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun, sedangkan jika yang bersangkutan terbukti terkena pasal 114 pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh hukuman mati
Di akhir wawancara nya ''Soedjiono" mengharapkan kepada pihak yang berwajib untuk segera memberantas peredaran Narkotika tersebut dan jangan tebang pilih baik untuk pengedar maupun pemakainya dan juga memberikan himbauan ataupun pencegahan kepada kaum millenial agar tidak terjerumus dengan bahaya Narkotika "Tegasnya. (Ril/Zaelani)