Karyawan PTPN-1: Dijanjikan Selesai Setelah Mengganti Rugi, Ternyata di PHK Juga

Foto: Ilustrasi Karyawan PTPN-I Di PHK Setelah Ganti Rugi ke Perusahaan (23/11)

BANDA ACEH | Salah seorang diantara sekian banyak yang di PHK oleh manajemen PTPN-1 mengaku, bahwa bila telah mengganti kerugian perusahaan masalahnya akan selesai, karena karyawan tersebut telah melakukan kesalahan sehingga merugikan perusahaan, Rabu (23 November 2022).

Menurut pengakuan ER yang bekerja sudah hampir 20 tahun sebagai karyawan di PTPN-1 membuat sebuah kesalahan dianggap telah merugikan miliaran rupiah uang milik perusahaan padahal angkanya masih hitungan dibawah Rp 1,5 juta,- 

Sebelumnya, kami sudah mengganti kerugian perusahaan tersebut sesuai perhitungan kerugian dan uangnya pun sudah dibayarkan lewat (melalui) pemotongan uang detasering kepada Kerani, KTU, serta Asisten," sebutnya.

" Ironisnya berselang beberapa waktu, saya dipanggil kekantor lalu disuruh menandatangani surat pernyataan pengunduran diri oleh staf personalia PTPN I, namun saya gak mau (tidak bersedia) menandatangani surat aneh tersebut, 

Beberapa hari kemudian saya dipanggil lagi kekantor lantas diberikan sepucuk surat didalam amplop dan setelah dibuka ternyata surat PHK. Seharusnya ada lah berupa surat peringatan terlebih dulu." Kan janjinya "Selesai" persoalan setelah Mengganti kerugian perusahaan, ternyata di PHK Juga." terangnya.

Menurut pendapat pekerja yang namanya tidak mau disebutkan menyatakan, sepertinya Direktur PTPN 1 terkesan sudah hilang sentuhan rasa kemanusiaan, barangkali dia lupa bahwa hadir nya sebuah perusahaan ditengah warga, hendaknya dapat membantu pendapatan warga tersebut, apa lagi diantaranya ada yang sudah bekerja puluhan tahun, 

" Sikap yang tidak ada rasa empati ditunjukkan kepada karyawan kecil, seharusnya bila bersalah, tahapan pembinaan terlebih dahulu perlu ditempuh pihak perusahaan. Lagipun kesalahan yang dilakukan sangat sederhana, tapi kenapa langsung di PHK dari pekerjaan." ungkapnya.

"Bukankah ada juga kasus yang lebih besar dilakukan oleh sejumlah Staf PTPN 1, namun sanksi yang di berlakukan hanya sebatas ganti kerugian dan tidak sampai di PHK." Tiba saat menimpa karyawan rendahan langsung di PHK." ER mengungkapkan.

"Sebaiknya Pj. Gubernur Aceh, DPRA Aceh dan para pihak terkait agar segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan terkait Ketenagakerjaan di Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah "Dikotori" oleh orang-orang yang tidak tau kearifan lokal, adat istiadat daerah yang terkenal santun dan mudah dibina," ER mengungkapkan.(Tim).

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak