Foto: Pemasangan Batu Tapal Batas oleh PTPN-I Kebun Baru tanpa adanya Rekomendasi dari Pemdes di areal HGU, (26/10)
ACEH TIMUR | Terkait dengan persoalan areal HGU perkebunan PTPN-Kebun baru seluas 2927.20 hektar yang berada diwilayah Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur pasa saat perpanjangan HGU yang hanya menggunakan rekomendasi atau sejenisnya gampong Alur Gading, untuk pengurusan perpanjangan HGUnya.
Diketahui bahwa pada tahun 2000 saat perpanjangan HGU ada sejumlah gampong yang berdampingan langsung dengan areal HGU bahkan ada beberapa gampong yang berada didalam areal HGU PTPN-I Kebun baru, sebab sejumlah gampong tersebut telah mendapatkan aliran dana desa dari pemerintah meskipun berada didalam areal HGU.
Terkait dengan persoalan tersebut Camat Kecamatan Birem Bayeun Iskandar Budiman S. Sos Selasa(26/10/2022) kepada wartawan mengatakan,"Seharus nya menggunakan rekom atau sejenisnya semua Gampong yang berada disekitar HGU nya kan ada beberapa gampong saat untuk melakukan perpanjangan HGU yang langsung berdampingan dengan arealnya, tidak hanya ada satu gampong,"ungkap camat.
Selain itu terkait dengan pemasangan sejumlah batu untuk tapal batas areal HGU dengan lahan desa juga menurut sejumlah Keuchik diwilayah kecamatan Birem Bayeun pihak PTPN-I Kebun Baru tanpa (tidak) melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa untuk pemasangan patok tapal batas.
Camat Iskandar Budiman menyampaikan," Seharusnya mereka (red-pihak PTPN-I ) melakukan koordinasi dengan pemerintahan setiap Gampong yang arealnya berdampingan dengan desa tersebut."katanya.
Menurut Camat, ia mengatakan bahwa dirinya belum banyak tau terkait dengan adanya sejumlah persoalan PTPN-I Kebun baru yang berada di wilayah kecamatan Birem Bayeun sebab beliau masih baru bertugas di kecamatan Birem Bayeun.(tim)