TANGERANG | Setelah beberapa pekan adanya penundaan Sidang pra peradilan (Prapid) dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya. Sidang akhirnya dapat digelar pada 7 Oktober 2022.
Agenda persidangan kelima dilaksanakan di PN Tangerang, Rabu (12/10) pukul 20.00 - 00.01 wib.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Rakhman Rajagukguk SH, M.hum.
Pemohon, Agus Darma Wijaya hadir didampingi kuasa hukum, Effendi Matias S.H dari KBH GRACIAS, Jalintar Simbolon SH, MH., Sosang Sarapang SH, Argadipura SH dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing-masing bernama, Halim, Gunawan dan Julia.
Sementara pihak Termohon Polres Tangerang tampak hadir dalam 1 tim 5 orang PH dan 2 saksi, terdiri dari 1 saksi ahli pidana yakni Prof. Dr. Suparji Ahmad SH, MH dosen dari Universitasal Al-Azhar, dan Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, SH, MH dari pengembang property Summarecon Tbk.
Dalam persidangan, kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti berupa berkas dan alat elektronik seperti video saat terjadinya eksekusi rumah termohon oleh pihak Summarecon.
Termohon menjabarkan saat eksekusi rumahnya oleh pihak tergugat di pra pradilan, dimana ketika itu, Agus Darma Wijaya mengaku mengalami tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon yang Ia laporkan ke polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 april 2022 lalu.
Proses persidangan berjalan cukup sengit, kedua belah pihak saling melempar argumen dan pertanyaan- pertanyaan pada saksi.
Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk SH, M.hum terlihat sangat tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir tepat pada pukul 00.01 WIB.
Dipenghujung (closing) persidangan termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya dengan mengatakan, "ijin Yang Mulia, saya selaku warga Negara Indonesia (WNI) hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, sebelumnya saya percaya di institusi kepolisian bisa mendapatkan keadilan, akan tetapi belumlah diproses kasus saya, dan tiba-tiba sudah di SP3 kan.
Dalam hal ini saya juga sudah mengadukan nasib ke Propam, Irwasda, Komnasham bahkan sampai ke Presiden bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, "kata Darma.
"Memang saya menganggap, apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya dipengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga,"pungkas darma.
Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk SH, M.hum dengan nada keras dan lantang menjawab, bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapapun, putusan pengadilan adalah inkrah, mau kekuasan ataupun uang itu tidak berlaku dihadapan saya, "tegas Rakhman Rahagukguk sebelum menutup palu mengakhir persidangan.
Sidang putusan dikatakan Majelis Hakim akan digelar pada hari senin 23 oktober 2022 mendatang.(Rils/ KBH GRACIAS)