LANGSA | Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan 4 (Empat) pelaku preman yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap sopir truk yang melintas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kamis (27 Oktober 2022)
"Ditangkapnya keempat pelaku yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial Tik tok dengan akun an. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa," sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, STK, SIK, MH dalam siaran persnya, Kamis (27/10/2022).
Di mana dalam laporan berdurasi beberapa menit tersebut, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum yang meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.
Menyikapi laporan tersebut, ungkapnya, Sat Reskrim Polres Langsa bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku utama yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman,
Keempat pelaku tersebut terdiri dari, RS (23) warga Jalan T. Umar Lk. PJKA Ds. P. Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. RH (18) warga Jalan Iskandar Muda Ds. Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota. MH (27) warga Dsn. Setia Ds. Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23) warga Ds. Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, keempatnya berstatus wiraswasta.
Para pelaku biasa melakukan pemerasan diseputaran Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Jalan Dua Jalur) Ds. Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota Langsa;
Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat gudang kantor Yakult Cabang Langsa) Ds. Lhok Banie Kec. Langsa Barat Kota Langsa;
Jalam Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SPBU Alur Pinang) Ds. Alur Pinang, Kec. Langsa Timur Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat SMA Negeri 2 Langsa) Ds. Langsa Lama Kec. Langsa Lama Kota LAngsa;
Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simpang Tugu Langsa/Lampu Merah) Ds. Gp. Teungoh, Kec. Langsa Kota Kota Langsa; Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Simp. Sungai Pauh) Ds. Sungai Pauh, Kec. Langsa Barat Kota Langsa;
Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (dekat Lapas Narkoba) Ds. Alur Pinang Kec. Langsa Timur Kota Langsa;
Dan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh (Dekat café Bonsai) Ds. Alur Dua, Kec. Langsa Barat Kota Langsa.
Para pelaku ditangkap, Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 03:00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengumpulan alat bukti hasil penyelidikan, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku RH bertempat di Ds. Peukan Langsa, Kec. Langsa Kota bersama barang-bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna merah dengan Nopol terpasang BL 6885 FP.
"Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku lainnya, RB, RS dan MH yang telah melakukan tindak pidana pemerasan disertai dengan pengancaman. Kemudian para tersangka bersama barang bukti Diangkut (dibawa) ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan pelaku saat diintrogasi mengakui, mereka sudah melakukan pemerasan yang disertai dengan pengancaman tersebut sebanyak 9 kali diantaranya;
Pertama, pelaku l- RS bersama MH dan RB melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 3 sopir mobil Truck intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan uang sebesar Rp 80.000.
Kedua RS bersama MH melakukan pemerasan dengan pengancaman pada bulan September 2022, sekira pukul 02:00 bertempat Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Ds. Langsa Lama terhadap 4 mobil Truck intercooler dan sopir mobil tersebut memberikan Uang dengan jumlah Rp 50.000.
" Untuk pengembangan lebih lanjut, keempat para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," imbuh Kasat Reskrim.(Wr)