PKL Terzalimi: Pengelola Pusat Kuliner"Langgar Square" Diduga Pungut Parkir di areal Larangan

Foto: Dokumentasi Kendaraan Parkir di Lokasi Larangan Areal Langgar Square Pusat Kuliner Kota Kabupaten Bireuen, Senin (3/10)

BIREUEN | Diduga PKL di lingkungan Pusat kuliner "Langgar Square" dipungut retribusi ganda dan tumpang tindih, Pedagang merasa terzalimi oleh pengelola yang mengaku pengontrak lokasi, Telah di laporkan ke Pemerintah, DPRK dan Saber Pungli, Petugas membenarkan  Parkir kendaraan di lokasi Larangan atas izin pengelola, Selasa (4 Oktober 2022)

Amatan Media, Senin (3/10) berlokasi di seputaran pusat kuliner kota kabupaten Bireuen "Langgar Square" mendapati sejumlah kendaraan parkir di areal (Lokasi) tepat didepan Pamflet yang merupakan kawasan larangan. Sejumlah PKL mengaku terzalimi oleh pengelola dengan Setoran (iuran) diluar ketentuan.

Petugas parkir, Anwar ketika dimintai keterangannya menyampaikan, memang kami tau terkait lokasi larangan parkir yang disertai papan informasi, namun areal tersebut telah masuk dalam Peta batas wilayah yang disewa dari pihak pengelola,

Setoran lapak parkir telah ditetapkan oleh pengelola dengan besaran Rp 55.000 jam siang dan Rp 2500 untuk jatah malam hari, jadi kami harus membayar tagihan Rp 80.000.000 setiap harinya kepada pengelola,
Foto: Sejumlah Kendaraan yang sengaja diparkir di areal Larangan, Senin (3/10)

Bagaimana bisa kami tidak membenarkan kendaraan (Mobil) yang hendak parkir di lokasi "Larangan" sementara lapaknya diwajibkan untuk membayar setoran. 

Sementara pengelola tidak pernah "Mau Tau" Apakah kondisinya panas, terik, hujan dan lain sebagainya. Bagi pengelola tetap menagih setoran, ungkap Anwar


Lebih mirisnya !! lokasi yang telah menjadi wilayah "Lapak" wajib setor, sementara secara perlahan kembali menyewakannya kepada pedagang lain dan menempatkan Rak Dagangan."

Sedangkan bagi pedagang baru tersebut dalam setiap diwajibkan membayar lapak sebesar Rp 300.000 hingga 500.000,-. Sementara lapak tersebut telah menjadi wilayah kami petugas parkir. Secara tidak langsung areal lapak parkir kami semakin sempit, dan terpaksalah kami mengarahkan kendaraan parkir walau di lokasi larangan, tapi itu dibenarkan pihak pengelola, jelas petugas parkir terkesan kecewa.

Penelusuran media melalui wawancara langsung dengan para pedagang (PKL) di sekitar Langgar Square memaparkan." Kami para pedagang sangat teraniaya sejak beberapa waktu terakhir. Dimana setiap lapak diwajibkan membayar iuran (Retribusi) ganda dengan dominan yang berlebihan,

Sedangkan Tempat dagangan kami merupakan Lokasi Kuliner yang telah ditentukan pemerintah kabupaten Bireuen "Langgar Square" sebagai pusat utama kota. Bagaimana bisa ada iuran lain juga ditagih oleh pengelola yang mengaku sebagai "Pengontrak" disekitar lokasi, papar PKL

"Tidak hanya itu, setiap pedagang baru diwajibkan membayar lapak sebesar Rp. 300rb hingga Rp. 500rb. Dan sekiranya Cuti dan tidak berjualan" Jatah Setoran" Tetap juga ditagih. Seandainya pun Alpa dalam beberapa hari, Lapak tersebut di alihkan ke pedagang lain dengan kewajibn serupa,

Sehingga jika ingin kembali berjualan, maka harus membayar kembali uang lapak tersebut sebagaimana sebelumnya, walupun hanya cuti dalam beberapa hari saja, ini kesannya sangat "Otoriter" dan tidak manusiawi. Apalagi di daerah yang identik Bersyariat Islam.

Namun apa daya kami sebagai rakyat jelata untuk melawan kezaliman yang dilakukan terhadap PKL oleh Oknum dari Instansi Vertikal, dibalik modus pengakuan dari pihak (Pengontrak) pengelola disekitar lokasi.

Lebih mirisnya !! Kezaliman tersebut telahpun kami sampaikan kepada pihak (Pemerintah) Dinas Terkait, Pemdes, DPRK, bahkan pernah juga kami laporkan hingga ke Sabet Pungli  Polres Bireuen. yaa,,bertahun menunggu namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda aspirasi PKL Tersahuti

Dimana Pemerintah, Wakil Rakyat dan lain sebaginya di Kabupaten Bireuen, Apakah hanya pada saat PILKADA saja kalangan rakyat kecil dibutuhkan?? 

Sementara kezaliman kian hari semakin merajalela yang saban hari menghantui PKL melalui berbagai modus operandi dibalik "Topeng" Legalitas Petugas Kontrak ataupun pengelola. Wahai pemangku, kemana kalian, kenapa sepertinya banyak pihak terkesan menutup mata?? PKL mempertanyakan seraya minta identitasnya dirahasiakan.

Kadis Perhubungan, Ismunandar, ST, MT melalui Kabid Lalin, Faisal ST, MT didampingi Analisis Muda Bidang Perparkiran, Herayati, SE saat dikonfirmasi Reaksinews.id mengatakan, terkait kondisi parkir di lokasi terlarang, telah pernah disampaikan kepada juru parkir hingga ke pihak pengelola. Bahwasanya diareal tersebut tidak boleh ada kendaraan yang parkir,

Sekiranya ada kendaran dan petugas bahkan pihak pengelola yang sengaja membenarkan lokasi larangan tersebut dimanfaatkan, maka Pemerintah (Dishub) akan segera menindak lanjuti ya. Dalam hati ini, Dishub akan mengambil sikap, baik terhadap juru parkir, apabila perlu akan memberhentikan petugas parkir dan mengganti pengelola yang menagih setoran,

Pihak Dishub akan sesegera mungkin memanggil para pihak guna mengevaluasi keluhan tersebut serta tetap akan memperhatikan aturan dan regulasi tata cara dan lokasi perparkiran Disekitaran Areal Langgar Square Kota kabupaten, Analisis Muda Bidang Perparkiran Dishub Bireuen, Herayati, SE menuturkan. (Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak