Miris!! Nasib Karyawan PTPN-I Kebun Pulau Tiga, Korban PHK Tanpa Pesangon

Foto: Banda, Salah satu Karyawan PTPN-I Kebun Pulau Tiga, Korban PHK Tanpa Pesangon, Rabu (5/10)

ACEH TAMIANG | Miris dua karyawan PTPN-I Kebun pulau Tiga yang sudah sejak lama bekerja mereka menganggap pemecatan oleh Manajemen atau Direksi secara sepihak,.

Menurut mereka 
pihak PTPN-I telah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya  tidak memberikan Pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh pekerja setelah di PHK. 

Banda yang bekerja sejak tanggal 01 Agustus 2000 s/d 30 Agustus 2022, selama 21 tahun 11 bulan jabatan terakhir sebagai kerani cek sawit kebun pulau tiga PTPN-I.  Dengan Surat Keputusan Direksi PTPN-I, No.01.3.1.P/SKEP/2.9.B/2022. Tentang pemberhentian secara tidak hormat saudara Banda No.Registrasi KRL 308 karyawan PTPN-I kebun pulau tiga karena melakukan perbuatan yang dilarang oleh PTPN-I.

Sedangkan Budiman mulai bekerja sejak 21 Juli 2014 s/d 30 Juni s/d 2022 jabatan terakhir sebagai centeng produksi kebun pulau tiga, lama bekerja selama 8 tahun.Dengan Surat Keputusan Direksi PTPN-I, No.01.3.1.P/SKEP/2.9.B/2022.tentang pemberhentian secara tidak hormat saudara  Budiman No. Registrer A. 3052, juga perihal yang sama dengan saudara Banda.

Cerita panjang kedua Karyawan tersebut setelah di PHK beberapa waktu lalu  menyampaikan," Tanggal 02 Juli 2022 merupakan hari naas bagi Banda dan Budiman, dimana mereka yang selama ini bekerja sebagai tukang muat TBS kedalam truck milik PTP Nusantara I, nyatanya telah diberi surat PHK secara sepihak dari Direktur PTP Nusantara I. 

"Banda dan Budiman mengaku,"Ya kami telah di PHK sepihak oleh PTP Nusantara-I, Kesalahan kami saat itu mengambil berondolan sebanyak 7 goni di afdelig I simpang kiri, rencananya kami jual dan  uang yang kami peroleh dari hasil menjual berondolan sawit tersebut digunakan untuk biaya uang poding kami, karena kami bekerja dari jam 11.00. s/d jam 20.00 Wib Malam, kadang kala sampai dengan jam 01.00.Wib pagi lagi."urainya.

"Kami memang bersalah kata Banda,"tapi apakah kami ngak bisa dimaafkan, kami berdua sudah diberi hukuman dengan surat Peringatan I lalu ditambah lagi kami diberikan cuti selama 22 hari kerja, sudah dua kali hukuman diberikan kepada kami akan tetapi ditambah lagi hukuman yang ke III yakni langsung Pemberhentian dengan tidak Hormat (PHK)."jelasnya.

Menurut kami,  pihak manajemen PTPN-I sudah belaku tidak adil, mereka tidak melihat sedikitpun kondisi kehidupan keluarga kami dalam mengambil keputusan, manajemen tidak mempertimbangkan sedikitpun apa yang sudah pernah kami berikan untuk perusahaan, disatu sisi manajemen membanggakan pekerja lapangan disisi yang lain manajemen juga tega mem-PHK kan kami “ucap Budiman, yang memiliki dua orang anak.

Lain lagi dengan pengakuan Banda yang sudah bekerja 21 tahun lebih bekerja dan telah memiliki 5 orang anak yang masih kecil-kecil bahkan sebentar lagi sudah tidak dapat bersekolah lagi karena tidak mampu untuk membiayai pendidikanya, sekarang kerjaan saya mocok-mocok nggak tentu arah dan nggak jelas penghasilan lagi Bang”begitu Tutur Banda.

“Ya harapan kami Manajemen PTP Nusantara I jangan lah terlalu zalim kepada karyawan dan bawahan dibayarlah hak hak kami bila memang masih ada sesuai dengan aturan ya kan bang” harapnya

Informasi lain yang kami terima juga menyebutkan, ada lagi beberapa karyawan yang di PHK oleh PTP Nusantara I tapi tidak dibayar Pesangon atau hak hak nya dan ada yang masih berproses di Disnaker, demikian juga terhadap hak kami yang belum dibayarkan kami juga melaporkan hal tersebut." sebutnya.

"Bahkan kami juga sudah menghadap kepada ketua Unit Serikat Pekerja Kebun Pulau Tiga PTP Nusantara I dan meminta perlindungan, tapi mereka SPBUN menjawab iya nanti dibantu “ tetapi apa yang mereka bantu, justru saya di periksa Polisi, dan diberi surat peringatan I kemudian  dicutikan serta di PHK mereka (Red-SPBUN) diam saja."ungkapnya lagi.

"Padahal Gaji kami tiap bulan dipotong untuk iuran serikat Pekerja, lalu dikemanakan uang kami dibawa, masak untuk membantu pekerja saja serikat pekerja nggak bisa, jadi apa tugas pengurus Serikat Pekerja,.? kami berharap agar para pihak terkait meng-audit iuran Karyawan yang selama ini dikutip oleh Serikat Pekerja kemana iuran kami dibawa,"tanya nya dengan bernada kesal.

Ditempat terpisah Ketua LSM Buruh Aceh, Tedi Irawan, beberapa waktu lalu Kepada wartawan menjelaskan bahwa Fungsi Serikat Pekerja sesuai dengan Undang- undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja sangat jelas yakni” membela dan melindungi para pekerja yang sudah masuk menjadi anggotanya sesuai dengan AD/ART nya bahwa fungsi Serikat Pekerja membela dan melindungi pekerja, bukan membiarkan pekerja apa bila tersangkut masalah di tempatnya bekerja, "Ujar Tedi.

Tedi Irawan yang juga seagai seorang pengacara ini menjelaskan bahwa hak-hak konstitusional para pekerja lainnya yang di PHK wajib dibayarkan, tidak boleh tidak ”imbuhnya lagi, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menjelaskan.(Tim)

(Bersambung)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak