Dilema Kebun Plasma PTPN-I: DPD Apkasindo Perjuangan Surati Sejumlah Keuchik

Foto: DPD Askapindo Perjuangan Surati Keuchik, terkait Dilema Plasma Pemegang HGU PTPN-I di wilayah Aceh Timur, Jumat (7/10)

BANDA ACEH | Terkait dengan sejumlah Dilema (persoalan) yang terjadi yang kerap ditimbulkan oleh pemegang HGU diwilayah Aceh Timur, serta terkait dengan kewajiban setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak membangun kebun Plasma, Apkasindo perjuangan beberapa waktu lalu menyurati sejumlah Keuchik /kepala desa di Aceh Timur.

Surat DPD Apkasindo perjuangan No.07/DPD.APKS-ATIM/VIII/2022,  perihal : Pelaksaan Ketentuan Undang undang Perkebunan tertanggal 01 Agustus 2022. Dalam surat disebutkan.
1. Bahwa dalam pidato gubernur Aceh yang dibacakan oleh bapak Mawardi Ali selalu Asisten II Sekda Aceh Pada pelantikan DPW dan DPD Apkasindo perjuangan Aceh dari kabupaten/kota se -Aceh yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2021 lalu di hotel Grend Permata Banda Aceh tenang Qanun Aceh No.6 tahun 2012 tentang perkebunan.

2. Bahwa HGU sesuai dengan  UU No.05 tahun 1960 adalah hak pengusahaan tanah produktif yang dikuasai oleh negara ya g selanjutnya dirubah/dilihkan fungsi pengelolaanya mulai dari pertanian, perkebunan dan peternakan bagi kemakmuran rakyatnya.

3. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan HGU tentu ada hak hak masyarakat lain : 
a. Undang undang No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
b. Qanun Aceh No. 06 tahun 2012 tentang perkebunan.

4. Bahwa berdasarkan  Undang undang tersebut diatas dengan ini kami mempertanyakan apakah PT Perkebunan Nusantara I Kebun Tualang sawit sudah melaksanakan kewajiban seperti di amanatkan dalam Undang undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 58 ayat (I).
"Perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Budidaya wajib mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah minimal 20% daripada luas areal yang diusahakan perkebunan.
"Kerjasama antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dilakukan secara inti-plasma selain penyediaan lahan perusahaan perkebunan kelapa sawi juga harus membantu petmodalan serta pasilitas sarana dan prasarana kepada unit usaha kemitraan yang dikelola masyarakat.

5.Qanun Aceh No.6 tahun 2012 tentang perkebunan dimana perusahaan perkebunan wajib mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat lokal yang layak  paling kurang 30% dari luas areal yang diusahakan.

Demikian isi surat DPD Apkasido perjuangan atas nama :
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan selaku ketua Umum Mandar Mahesa Sekearais Umum Abdullah Kamaruddin SE.

Sebelumnya Terkait dengan adanya pemberitaan yang menyinggung soal kebun Plasma pihak PTPN-I Yantri Bakti Putera Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan, spontan melayangkan tulisan melalui Aplikasi WhatsApp selularnya kepada awak media dengan tulisan yang ditambah stiker kepala pusing " 😇" Sumbernya perlu belajar lagi tentang PTPN 1 pak."

Lalu kembali awak media melontarkan beberapa pertanyaan serta meminta tanggapan terkait dengan persoalan tersebut  kepada Yantri Bakti Putera Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan, namun sayangnya beliau tidak memberi respon sedikit pun.(tim)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak