Foto: Boy Hardy, Ketua DPW Aceh Partai Republiku sekaligus ketua Aliansi BPAN DPC kota Langsa, Jumat (7/10)
BANDA ACEH | Terkait dengan adanya sejumlah dugaan yang menimbulkan persoalan yang telah dilakukan oleh pihak PTPN-I, baik itu adanya dugaan pelanggaran areal diluar HGU dan juga penggarapan Kawasan Hutan Produksi serta persoalan pembangunan kebun Plasma untuk masyarakat sekitar.
Selain itu, juga terkait dengan fasilitas umum milik masyarakat (jalan) yang memprihatinkan akibat setiap hari dilalui oleh truk pengangkut TBS milik PTPN-I yang melebihi tonase, dan truk pengangkut TBS yang melintas dijalan lintas Gampong lalai tidak menggunakan safety (jaring pengaman buah).
Terkait sejumlah pemberitaan yang beredar di media online.'' Boy Hardy ketua DPW Aceh Partai Republiku sekaligus ketua Aliansi BPAN DPC kota Langsa angkat bicara.
" Terkait Kesenjangan dan Problema yang terjadi di areal HGU PTPN-I perlu diselesaikan dengan aturan Perundang-undangan yang telah sedia ada, dimana perusahaan tersebut harus melaksanakan aturan yang sudah ditentukan dan aparat harus memberi sanksi terhadap Perusahaan tersebut." Ujar Boy Hardy, Jumat (07/10) Kepada wartawan.
Berkaitan Kesenjangan tersebut "DPW Aceh Partai Republiku dan Aliansi BPAN DPC kota Langsa mendesak, pihak terkait dan unsur hukum menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mentaati dan menjalani aturan, sebagaiman yang ditetapkan dalam Perundang-undangan yang berlaku. Jangan berpura pura tidak mengetahui, berkaitan hal yang menjadi hak masyarakat setempat,
"Semua aturan yang dibuat tersebut, gunanya agar terjamin ekonomi secara merata dalam rangka mewujudkan keamanan lingkungan disekitar perusahaan, karena masyarakat juga diikut sertakan dalam menjaga lingkungan mereka sendiri." Boy Hardy menegaskan.
Ditempat terpisah, DPD Apkasindo Perjuangan Jumat(07/10/2022) Kembali melayangkan surat kepada sejumlah Keuchik/kepala desa terkait dengan persoalan kebun plasma oleh perusahaan PTPN-I.
"Iya benar kami DPD Apkasindo perjuangan telah melayangkan surat kepada sejumlah Keuchik di Aceh Timur, surat tersebut terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan kebun masyarakat Plasma sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku."ujar Cicik Abdullah. Sekretaris DPD Apkasindo.(Tim)