BAKORNAS Harap Ombudsman Serius Tegakkan Sanksi Terhadap Camat Cibinong

Foto: Ilustrasi Lokasi Ruang Kantor Camat Cibinong, Depok (23/10)

DEPOK | Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) berharap Ombudsman serius tindaklanjuti laporan terkait upaya klarifikasi paket Belanja Makanan dan Minuman Kecamatan Cibinong, Tahun Anggaran 2021 dengan Total Anggaran mencapai Rp. 899.090.000. (Delapan Ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah). 

DPP BAKORNAS, Hermanto selaku Ketua Umum dalam keterangan resminya (23/10/2022) kepada awak media mengatakan, Terimakasih serta apresiasi atas respon dan tanggapan Ombudsman Republik Indonesia akan Laporan yang disampaikan BAKORNAS. 

Dimana sebelumnya, Bakornas telah menyampaikan upaya klarifikasi yang diabaikan oleh Kecamatan Cibinong lewat surat permohonan pengaduan resmi dengan nomor : 195/DPP/LSM/BAKORNAS/X/2022.

Atas pengaduan BAKORNAS tersebut Ombudsman telah menanggapi dengan Laporan Nomor Agenda : 17435.2022.

Hermanto menyatakan, atas respon tersebut Bakornas perlu menyampaikan beberapa hal antara lain, hendaknya Ombudsman lebih serius tegakkan Sanksi terhadap Camat Cibinong. 

Sebagaimana diketahui apabila adanya pelanggaran pelayanan publik, ASN dapat diberhentikan sebagai ASN. Dikarenakan hal tersebut merupakan salah satu amanah yang ditegaskan dalam UU pelayanan publik. 

UU secara jelas dan tegas telah mengatur konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, acuan perilaku penyelenggara dan pelaksana (ASN). Sementara Sanksi  tidaklah ringan, selain pidana, terhadap penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan dapat diberhentikan sebagai ASN, pungkas Aktivis anti korupsi.

Sementara itu dikutip dari Laman Resminya, dijelaskan bahwa Ombudsman RI diberi kewenangan, tugas dan fungsi tambahan dari UU pokoknya (Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI), terutama dalam menerima hingga penyelesaian pengaduan/komplain masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik yang buruk. 

Rekomendasi terdiri dari salah satu mekanisme dalam bentuk penyelesaian laporan yang dimilikinya. Rekomendasi Ombudsman RI merupakan kesimpulan dan pendapat berkaitan hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor, dari hasil temuan Maladministrasi yang telah terjadi atas suatu laporan, jelas Hermanto 

Lantas, Anto turut mengungkapkan." Maksud dan tujuan Bakornas berupaya memohon klarifikasi kepada Camat Cibinong, terkait paket Belanja Makanan dan Minuman Kecamatan Cibinong, Tahun Anggaran 2021 dengan Total Anggaran mencapai Rp. 899.090.000, diantaranya adalah : 

1). Guna menjalankan fungsi BAKORNAS sebagai lembaga Sosial Kontrol yang fokus pada pelaksanaan Kontrol Sosial penanggulangan bahaya Korupsi di wilayah hukum NKRI. 

2). Bahwa tahun 2021 adalah masa masa Lock Down dan WFH yang tentunya banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan dengan tatap muka, maka kami ingin transparansi disertakan dengan data yang akurat terkait Paket Belanja Makanan dan Minuman Kecamatan Cibinong Dengan Total Anggaran Rp. 898.090.000.00.-

3) Bahwa tidak adanya LRA (Laporan Realisasi Anggaran) di Website Resmi Kecamatan Cibinong, Maupun Laporan Neraca, yang seharusnya terpublikasi di website instansi publik.

Dimana Camat Cibinong sama sekali tidak merespon terhadap pelayanan publik dalam hal upaya menegakkan asas transparansi, menyangkut pengelolaan dan realisasi anggaran terkait paket belanja Makanan dan Minuman pada Kecamatan Cibinong. 

Masyarakat perlu tahu, bagaimana  regulasi sebenarnya dan sistem yang dijalankan oleh Camat setempat dalam penganggaran, sehingga telah mengalokasikan serta menggunakan Anggaran untuk Makan Minum. Dikarenakan Kecamatan Cibinong merupakan salah satu Instansi pelayanan Publik dan pemberdayaan masyarakat, lanjut Anto sembari menutup keterangannya. 

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi Camat Cibinong, Rusliandy mengatakan kami akan coba komunikasi dengan Pihak BAKORNAS. (Ril)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak