BANDA ACEH | Alat pelindung diri (APD) digunakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pekerja. Untuk melindungi pekerja dari cedera, penyakit, dan potensi bahaya lain di tempat kerja, perusahaan perlu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Salah satu caranya adalah dengan menyediakan alat pelindung diri (APD).
Terpantau oleh awak media, Rabu (26/10/2022) pekerja atau karyawan pada salah satu perusahaan internet (Indihome) mengabaikan keselamatan diri saat memenjat tangga pada tiang jaringan kabel tepatnya di wilayah kecamatan Birem Bayeun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD).
Patut diduga bahwa perusahaan tersebut tidak mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup untuk para pekerja, sebab perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri untuk mengurangi risiko dan potensi bahaya di lingkungan kerja.
Perusahaan juga harus membekali para pekerja dengan pemahaman mengenai akibat dari potensi bahaya yang dapat terjadi di tempat kerja serta cara mengendalikannya.
Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja telah mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan pekerja. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan berdasarkan undang-undang tersebut.(Wr).