Terbukti Maisir: 2 Warga Blang Kubu Dieksekusi Uqubat Ta'zir Cambuk

Foto: Prosesi pelaksanaan hukuman cambuk bagi terdakwa Maisir Judi Online, halaman mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Rabu (21/9/2022)

BIREUEN | Terbukti bersalah "Maisir" melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, Hendri Bin Mawardi dan Basri bin Ali warga Gampong Blang Kubu Kecamatan Peudada dieksekusi 8 hingga 33 kali cambuk, Eksekusi digelar di Halaman Mesjid Sultan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Rabu (21 September 2022)

Pj Bupati Bireuen DR. Aulia Sofyan S.Sos, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan hukuman Cambuk tindak lanjut dalam menjalankan amanah undang-undang. Dimana hal tersebut tertuang dalam Qanun Kekhususan Aceh yang menerapkan hukuman sesuai dengan Syariat Islam,

Semoga dengan efek jera yang ditimbulkan melalui eksekusi ini akan menjadi pelajaran dan iktibar baik kepada pelaku dan masyarakat secara umum. Oleh karena penerapan Qanun tersebut hanya ada di satu daerah di Indonesia khususnya Provinsi Aceh, ungkap Pj Bupati Bireuen.

Foto: Kajari Bireuen, Farid Rumdana, sH, MH, membacakan putusan inkrah Mahkamah Syariah terhadap pelaku pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sebelumnya" Kasatpol PP-WH Chairullah Abed, SE dalam laporannya menyampaikan, Eksekusi Cambuk dilakukan dalam rangka penegakan dan penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, dimana hal tersebut merupakan kegiatan rutin dilakukan pemerintah dari masa ke-semasa, namun sesuai dengan kasus Jarimah yang terjadi,

Eksekusi dilakukan sebagai upaya menimbulkan efek jera kepada para pelaku, namun sebelumnya telah melalui beberapa proses pembuktian.  Selanjutnya pesalah akan di Eksikusi Cambuk setelah mendapat putusan Mahkamah Syariah, Perintah dari Kejaksaan dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Bireuen, Kasatpol PP-WH melaporkan.

Sementara Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH, MH memaparkan, 
Walaupun pelaksanaan Cambuk ini merupakan agenda pemerintah dalam rangka penerapan Qanun Syariah Islam, diharapkan eksekusi terhadap 2 warga hari ini menjadi yang terakhir dilakukan. Semoga melalui efek jera yang disaksikan menjadi iktibar bagi masyarakat secara umum,

Sebagaimana hukuman yang diterima, Hendri Bin Mawardi, dimana yang bersangkutan ditangkap pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 di Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen
terkait perkara jarimah Maisir (Judi online Game Hinggs Domino) selanjutnya dalam
persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir.

Dimana kesalahan tersebut di atur dan diancam dalam Pasal 20 Qanun ACeh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Sehingga majelis hakim pengadilan Syariah Bireuen memutuskan menghukum terdakwa dengan Uqubat Ta'zir Cambuk
sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dikurangi masa tahanan selama 40 (empat puluh) hari. Kemudian uqubat Ta' zir cambuk dikurangi 2 (dua) selanjutnya harus menjalani sebanyak 33 (tiga puluh tiga) kali
Cambuk.

Disusul terdakwa BASRI Bin ALI yang ditangkap pada, Minggu (25 April 2021) di Desa yang sama (Blang Kubu) terkait perkara
jarimah Maisir (Judi online Game Hinggs Domino) terbukti sah dan meyakinkan di persidangan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Sehingga Majelis Hakim menghukumnya 10 Kali Cambuk, setelah dikurangi masa tahanan 40 hari, terdakwa dieksekusi sebanyak 8 kali cabuk, Kajari Bireuen memaparkan.

Pelaksanaan Eksekusi Cambuk terhadap 2 warga tersebut digelar di halaman mesjid Agung Sultan Jeumpa turut diwarnai dengan Tausiah dan Doa sebagai siraman rohani oleh tokoh ulama dengan dihadiri, Pj Bupati, Kajari, Ketua Pengadilan Syariah, Dandim 0111, Unsur Polri/Subdenpom, MPU, Lintas Intasi Pemkab Setempat, serta Lingkungan Satpol PP-WH BIREUEN dan pihak medis. (Red)


Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak