Sengketa dibalik HGU Berlarut: BPN Didesak Berantas Mafia Tanah

Foto: Beno mantan Aktivis Wilayah Provinsi Aceh

BANDA ACEH | Maraknya Berbagai perusahaan mengabaikan kewajiban, Baik itu berupa Perizinan dari permulaan hingga perpanjangan, namun operasionalnya terus berjalan.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) melahirkan sebuah solusi, Minggu (11 September 2022) 

Dalam rangka mendukung program pemerintah menyangkut legalitas dan kepemilikan hingga pemenuhan kewajiban bagi setiap perusahaan disetiap daerah, setidaknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) lebih tegas dalam menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan kelapa sawit di kawasan hutan. 

Pasalnya, di sejumlah daerah di Indonesia bahkan sudah menjadi umum adanya dugaan penyimpangan HGU, baik itu berupa tumpang tindih antara HGU dengan kawasan hutan, konflik sengketa antara HGU dengan tanah masyarakat, penggarapan lahan yang tidak sesuai dengan izin HGU, serta sejumlah pelanggaran tentang Lingkungan Hidup bahkan banyak perusahaan yang sampai sekarang tidak memiliki izin.

"Dalam proses pengajuan izin, perusahaan seharusnya langsung dan jelas plasma (kelapa sawit) seluas 20 persen itu diserahkan kepada siapa dan dalam bentuk yang bagaimana. Seharusnya sejak awal pada saat penerbitan izin, jika sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan, 

"Sejatinya saat perpanjangan izin dimaksud, ya di evaluasi dan sekiranya tidak bersedia (Mampu) memberikan plasma minimal 20 persen, ya memang tidak ada kelayakan untuk perpanjangan izinnya diterbitkan lagi "Ini soal law enforcement dan sangat memerlukan Komitmen (ketegasan) dari aparat serta lintas sektor di semua daerah," tegas Beno.

Beno menyampaikan, pihaknya kerab mendapat informasi, berat dugaan sejumlah besar Perusahaan-perusahaan yang sedang  beroperasi, pada kenyataannya "Mereka" tidak memenuhi aturan dan ketentuan operasional, namun izin HGU tetap diterbitkan, bahkan hingga perpanjangan sekalipun.

Sebagaimana diketahui dalam aturan tersebut setiap perusahaan (sawit) wajib memberikan minimal 20 persen kebun plasma. Sepertinya kewajiban tersebut masih banyak yang tidak disahuti oleh sejumlah besar perusahaan. Pertanyaannya Kenapa Izin operasional tetap juga diterbitkan? bahkan diantaranya malah diperpanjang, Beno mempertanyakan.

Lanjut Mantan aktifis,  diharapkan dengan adanya Panja Evaluasi dan Pengukuran Ulang HGU, HGB dan HPL, permasalahan pertanahan yang masih sangat banyak ini dapat segera terselesaikan. 

Baik Person maupun umum" Sangat mendorong dan mendukung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) melalui program tersebut akan melahirkan sebuah solusi untuk masyarakat terkait permasalahan pertanahan.

Konflik sengketa lahan menjadi masalah yang dapat merusak kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. Sekiranya konflik tersebut tidak juga kunjung terselesaikan, Beno mendesak "Kementerian ATR/ BPN untuk lebih Serius, Bijak, transparansi dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya walaupun kadang kala perlu juga berhati-hati,

“Konflik dan sengketa tanah seumpama ini sepertinya sudah lama dibiarkan terjadi, hingga masalahnya semakin berlarut-larut. Bagaimana pula jika dikemudian hari "Berpotensi"  menjadi kasus yang sangat kompleksitas, bahkan masalahnya pun sudah tidak mudah lagi dipecahkan.

Menyingkapi rangkaian problematika tersebut, diharapkan Kementerian ATR/BPN hendaknya bekerja lebih hati-hati dan profesional. Pencegahan dan Pemberantasan "Mafia Tanah" (Pertanahan) disetiap daerah sangat perlu (perioritas) sesegera mungkin ditindaklanjuti dalam bentuk "Kerja Nyata" Tidak hanya sebatas wacana,

"Berbagai manfaat dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas (Umum) sekiranya para pihak berpijak pada landasan ketentuan perundang-undangan. Bukan dengan mengikuti kepentingan para oknum bermuka dua (Mafia Tanah) yang selalu mengejar target demi kepentingan pribadi atau kelompok yang  sudah barang tentu ada Dalangnya, Beno mengungkapkan. (Red)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak