Oknum Hakim Agung Terjaring OTT KPK, Ketua Umum BAKORNAS Angkat Bicara

Foto: Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K, Jumat (23/9)

DEPOK | Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penindakan hukum terhadap oknum penyelenggara negara yang terindikasi melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, oknum Hakim Agung dimaksud merupakan salah satu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Dimana hal tersebut telahpun disampaikan oleh, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK pada awak media, bahwa penangkapan oknum hakim itu terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Kamis (22/9/2022)

Sementara Ketua KPK, H. Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Jumat (23/9/2022) mengatakan, OTT tersebut digelar setelah penyidik menerima informasi tentang dugaan penyerahan sejumlah uang kepada S (Oknum Hakim Agung) atau perantaranya terkait penanganan sebuah perkara di MA.

Berkaitan Peristiwa bersejarah tersebut hingga Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS) Angkat Bicara. 

Ketum BAKORNAS, Hermanto  menyampaikan, Kami segenap unsur (BAKORNAS) sangat mengapresiasi KPK yang bekerja secara proporsionalitas dan profesionalisme. Hari ini KPK telah menunjukkan keberaniannya tanpa tebang pilih dalam menindak dan memberantas korupsi. Hal itu diungkapkannya saat diminta pendapat oleh awak media, (23/09/22).

" Jika benar Hakim Agung terbukti terjerat kasus tindak pidana korupsi dengan status sebagai tersangka penerima suap, maka hal tersebut adalah hal yang sangat memalukan, ungkap, Hermanto kepada awak media, Jumat (23/09).

Lanjutnya, melalui peristiwa tersebut diperkirakan dapat menimbulkan bertambahnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Hukum di Indonesia. 

“Bayangkan, Hakimnya para Hakim saja turut terjerat kasus suap dalam penegakan hukum, sebagaimana sebelumnya juga sangat menyita perhatian publik polisinya polisi juga melakukan rekayasa kasus, lalu bagaimana masyarakat dapat percaya terhadap para petinggi penegak Hukum di negara ini, ujar Hermanto.

Masih Hermanto, Badan Anti Korupsi Nasional siap mendukung  KPK untuk terus membongkar Praktek-praktek jual beli HUKUM di negara ini. Berantas dan bongkar semua para oknum mafia peradilan "Negara Republik Indonesia adalah negara yang didasarkan atas hukum" bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan. 

Sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.” Konsekuensi logis dari adanya negara hukum adalah segalanya harus didasarkan atas hukum yang ada. 

Aktivis Muda Anti Korupsi tersebut memaparkan, Negara hukum adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya,  Hukum dalam sebuah negara hukum  tentunya tidak terlepas dari adanya aparat penegak hukum. 

Sehingga, hukum ini dapat terlaksana dengan baik jika didukung dengan adanya pihak-pihak yang mampu untuk mengawasi terlaksananya hukum tersebut. 

"Maka sangat dibutuhkan adanya peran aparat penegak hukum yang mampu menegakkan hukum yang mana sesuai dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan.

Diharapkan, Institusi Hukum mampu membongkar dan memberantas semua kasus pelanggaran hukum, sekalipun diantaranya turut menyeret para aparat penegak hukum, 

Kepercayaan dan dukungan publik merupakan salah satu elemen penting yang menjadi pendukung kinerja KPK. Hal tersebut perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan,  Hermanto menegaskan. (Rils)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak