Ini Tuntutan ALASKA Terkait Rencana Unjukrasa Pada Kantor DLH Kota Langsa

Foto: Logo Identitas Aliansi Aktivis Merdeka, Selasa (27/9)

LANGSA | Agitasi (Petisi) dan Tuntutan ALASKA pada saat Aksi Demo (Unjuk Rasa) yang direncanakan digelar pada Kamis (29/9) lokasi pemusatan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, Selasa (27 September 2022)

1. Mengecam Pemko Langsa dalam hal ini Kepala dinas LH untuk memecat oknum di dinas LH yang terindikasi dugaan melakukan pungli terhadap sekitar 433 orang pegawai di LH.

2. Indikasi serta dugaan pungli telah memungut uang sebesar Rp 200.000 dengan alasan pengimputan data ASN pada DLH kota Langsa. Apabila pegawai belum membayarkan uang sebesar Rp 200.000  maka pengimputan tidak dapat dilakukan karena dugaan terkendala oleh sistem (MODUS)  Yang dilakukan oleh Admin pada DLH kota Langsa.

3. Mendesak Polres Langsa mengusut serta mengungkap oknum yang terindikasi melakukan dugaan pungli pada DLH kota Langsa sampai ke akar akarnya karena terindikasi telah melanggar pasal 368 KUHP serta No 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pembetasan tipikor karena sejatinya pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam UU tersebut.
Indikasi dugaan dilakukan oleh Sekeraris DLH kota Langsa, Kepala Bagian Kepegawaian DLH kota Langsa dan Admin yang bekerja pada DLH  dan bagian pengimputan DLH kota Langsa.

Meminta kepada kepala DLH mengevaluasi kepada seluruh jajaranya, dan mengembalikan dana dugaan pungli yang telah dikutip oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab pada DLH kota Langsa Serta memecat oknum oknum yang terlibat indikasi dugaan pungli pada DLH kota Langsa.

Surat ditandatangani oleh Andi Maulana Presidium ALASKA tanggal 21 September 2022.(Wira)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak