DSI Bireuen Kembali Menggelar Itsbat Nikah di Kecamatan Peusangan

Foto: Prosesi Penyerahan Berkas Penetapan Peserta Pasangan Itsbat setelah melalui tahapan Persidangan, Kamis (1/9)

BIREUEN | DSI (Dinas Syariat Islam) Kabupaten Bireuen Kembali menggelar Itsbat Nikah dipusatkan di Kecamatan Peusangan, Sejumlah 117 pasangan beserta para saksi serta 5 Ruang Sidang dengan para hakim disiapkan pada prosesi yang dipusatkan di Aula serbaguna Kecamatan Peusangan, Kamis (1 September 2022)

Kepala DSI (Kadis) Anwar, S.Ag, MM menyampaikan, Alhamdulillah antusias masyarakat yang menyahuti pelaksanaan Itsbat Nikah semakin meningkat dari setiap agenda pelaksanaan giat di beberapa titik pemusatan. Sebagaimana hari ini digelar di Kecamatan Peusangan diikuti oleh sejumlah 117 pasangan keluarga peserta,

Diantara 117 peserta tersebut merupakan masyarakat miskin dan keluarga korban pada masa konflik waktu lalu. Pelaksanaan Itsbat Nikah ini turut bekerjasama dengan lintas sektor terkait (DSI, Kemenag, Mahkamah Syariah dan Disdukcapil) Dari setiap pasangan peserta turut didampingi oleh 4 saksi sebagai salah satu persyaratan utama,

Foto: Antusias Masyarakat melalui setiap tahapan proses Itsbat Nikah di Kecamatan Peusangan

Adapun sejumlah pasangan tersebut berasal dari beberapa kecamatan diantaranya, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Jangka, Makmur, Kuta Blang dan Gandapura. 

Namun ada juga diantaranya dari kecamatan lain yang masih belum terdaftar sebelumnya dan kembali mengikuti Itsbat di Kecamatan Peusangan antara lain, pasangan dari Kecamatan Juli, Jeumpa, Jeunieb, Peulimbang dan Kota juang, papar Anwar

Pelaksanaan Itsbat Nikah ini dalam rangka membantu masyarakat yang belum memiliki Buku Nikah dan tercatat dalam administrasi kependudukan, terkait status perkawinan serta tercatat didalam Data Base administrasi negara, selain diakui juga mendapat perlindungan Hukum, Kepala Dinas Syar'iat Islam Kabupaten Bireuen menjelaskan.

Sementara Ketua Mahkamah Syariah, Dr, Syauqi, SH, MH mengatakan, setiap pasangan peserta perlu melalui beberapa tahapan proses pada saat mengikuti Itsbat setiap kali dilaksanakan.

Diantara tahapan tersebut dimulai dari pendaftaran, proses wawancara dengan disertai para saksi dalam persidangan, kemudian hasil sidang dijadikan sebagai landasan utama dalam menentukan (Penentuan) kelayakan bagi setiap peserta,

Selanjutnya berkas tersebut dilanjukan ke Sektor Kemenag untuk proses pendaftaran Buku Nikah, hingga pada tahapan akhir didaftarkan ke sektor Disdukcapil untuk didaftarkan status perkawinan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan legalitasnya diakui oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen menuturkan. (Red)







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak