Dilaporkan Curi TAB dan Laptop: Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa Diamankan Polisi

Foto: SH (31) Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres, Jumat (23/9)

LANGSA | Diduga Lakukan pencurian perangkat belajar mengajar, Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa SH (31) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres, sejumlah barang bukti disita dan satu orang dinyatakan sebagai DPO. Bermodalkan "Obeng" Pelaku berhasil memboyong 79 Unit Tab merk Advan dan 19 Unit Laptop, Jumat (23 September 2022) 

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU IMAM AZIZ RACHMAN, STK., SIK menyampaikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang warga SH (31) Warga Dsn. Damai, Gp. Baro, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa atas dugaan kasus pencurian di SMKN 3 Langsa beberapa waktu lalu,

Penangkapan tesebut dilakukan berdasarkan laporan dari pimpinan sekolah yang merasa kehilangan sejumlah peralatan belajar mengajar. D. MR (50) melaporkan SH ke Kepolisian dengan bukti laporan LP/155/IX/2022/SPKT/Polsek Langsa Barat/Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 13 September 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dimana laporan tersebut turut diperkuat dengan saksi, HT (48) pada saat perkara dilaporkan,  Jelas Kasat.

Penangkapan terhadap (SH) pelaku tindak pidana pencurian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363  KUH Pidana dilakukan kediamanya bertempat di Jln. Ahmad Yani Dsn. Damai, Gp. Baro, Kec. Langsa Lama, Kota Langsa Pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira Pukul 16.00 Wib.

Modus Operandi "Pelaku yang juga merupakan petugas kebersihan, melakukan Tindak Pidana Pencurian di SMK Negeri 3 Langsa tepatnya di ruangan Lab. Komputer dengan cara masuk melalui jendela yang sebelumnya sudah dirusak oleh pelaku menggunakan obeng,

"Lantas pelaku masuk ke dalam Lab. Komputer tersebut melalui jendela dan setelah itu pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan Tab dan Laptop milik  SMK Negeri 3 Langsa yang ditaruh di dalam ruangan Lab. Komputer tersebut, dalam melakukan pencurian terhadap Tab dan Laptop tersebut pelaku melakukannnya secara berulang-ulang yakni sejak bulan April Hingga bulan September 2022,

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan  pengakuannya, pelaku mencuri (mengambil) sejumlah barang di ruang Leb Komputer SMKN 3 Langsa diantaranya berupa: 79 Unit Tab merk Advan warna hitam dan 10 Unit Laptop merk Lenovo. Sementara setiap berhasil melakukan aksi pencuriannya, pelaku kemudian menjual barang tersebut kepada sdra. JULI (Panggilan) berstatus DPO.

Sebanyak 78 Unit Tab merk Advan tersebut dijual dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per-Satu unitnya, sedangkan yang satunya sempat dijual sendiri oleh pelaku kepada sdri. SUMIN dengan besaran harga Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dari penangkapan tersebut, Tim Resmob Polres Langsa turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa: 
1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol 6021 FK, 1 buah Obeng, 1 Unit Hp merk Xiaomi warna putih dan 1 Unit Tab merk Advan warna Hitam.

Kronologis penangkapan, Selasa (13 September 2022) sekira Pukul 16.00 Wib berdasarkan informasi dari sdri. SUMINI yang mana ianya telah membeli 1 (Satu) unit Tab merk Advan warna Hitam dari pelaku an SH. Seketika anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku, pada saat penggeledahan di sebuah rumah tidak ada barang hasil pencurian yang dijumpai dari pelaku,

Sehingga Tim Opsnal melakukan penyitaan 1 (Satu) unit Tab merk Advan warna Hitam dan mengecek no Imei yang sesuai dengan yang tertuang dalam Laporan Polisi. 

Selajutnya Tim mengamankan pelaku SH dan BB untuk pengembangan lebih lanjut, serta melakukan pencarian dan pengejaran  terhadap Sdra. JULI (Nama panggilan) yang saat menjadi DPO. (Rils/Wira)

Reaksinews.id

Merupakan Editor dan Penulis di Portal Situs berita Online reaksinews.id yang berkantor di Bireuen di bawah PT. REAKSI MEDIA PRATAMA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak