BIREUEN | Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021-2022 Dalam rangka jawaban Bupati Bireuen terhadap pandangan Fraksi-fraksi di DPRK terkait Qanun LPJ Bupati dan LHP BPK RI. Politisi Partai Aceh, Zoel Sopan (Zulkarnaini) mempertanyakan Pemerintah, terkait Pengalokasian Rp 10 Milyar Untuk Penimbunan Lapangan Paya Kareung, anggaran sebesar itu "Jeut Lamboeng-lamboeng Kupiah" dan Berpotensi Mangkrak, Jumat (5 Agustus 2022)
Zulkarnaini Anggota DPRK Fraksi Partai Aceh menyampaikan, pengalokasian sejumlah usulan program pembangunan oleh pemerintah kabupaten Bireuen yang bersumber dari Dana Otonomi khusus Aceh (DOKA) sangat perlu dilihat dari azas manfaatnya,
Dana Otsus lahir dari rentetan sejarah dan perjalanan sejarah perjuangan anak bangsa dan tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya DOKA juga tidak terlepas dari "Darah Anak Yatim" dimana orang tua mereka telah gugur dimasa perjuangan, jelas Zulkarnaini
Foto: Rapat Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021-2022 Dalam rangka jawaban Bupati Bireuen terhadap pandangan Fraksi-fraksi di DPRK terkait Qanun LPJ Bupati dan LHP BPK RI, Jumat (5/8/2022)
Sejumlah Rp 10 Milyar yang di Alokasikan untuk anggaran penimbunan Lapangan Paya Kareueng, sangat fantastis dan "Jeut Lamboeng-lamboeng Kupiah" (Umpama Boleh Lempar-lemparan Topi) dan apakah itu tidak berpotensi mangkrak nantinya ??
Sebagaimana nasib yang menimpa "Gedung DPRK" sudah puluhan tahun dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan selesai pembangunannya, papar Politisi Partai Aceh.
Lahirnya Usulan Penimbunan dikarenakan adanya perencanaan pembangunan Stadion dan Venue PON sebelumnya, tapi sekarang itupun sudah berlalu dan Kabupaten Bireuen tidak termasuk dari salah satu dari titik dan pusat penyelenggaraan PON, yaa untuk apa lagi
"Stadion memang diperlukan, namun kebutuhan anggaran untuk pos-pos lainnya juga membutuhkan pengalokasian, yang sudah sedia ada diperioritaskan sebelumnya. Mohon itu difahami,
Sejatinya kita duduk dan berembuk untuk perencanaan serta pengalokasian anggaran terhadap suatu usulan pembangunan. Masih banyak program lain yang berkaitan langsung terhadap kemaslahatan dan pemberdayaan ekonomi dan taraf hidup masyarakat banyak,
Pembangunan Kantor Anak Cabang Bank Aceh di Kecamatan Makmur juga salah satu bentuk usulan yang sangat Urgen untu diperioritaskan, dikerakan lokasi wilayah tersebut berada di pedalaman kota kabupaten. Sehingga masyarakat akan terlayani dan tidak harus ke kecamatan tetangga ketika bertransaksi terkait keuangan yang berkaitan dengan perbankan,
Demikian pula menyangkut Pintu Masuk ke-Kecamatan Makmur, itu juga merupakan satu bentuk simbol pemberitahuan kepada publik tentan keberadaan sebuah wilayah Kecamatan dan Kota yang berada di pedalaman melalui satu pembangunan berbentuk Gapura, Zoel sopan menguraikan.
Sementara, Zulfikar anggota DPRK Fraksi Partai Demokrat menanggapi, terkait pro-kontra usulan penimbunan Lapangan Paya Kareueng dengan Anggaran sebesar Rp 10 Milyar tersebut, diperlukan
(Harus) ada pembuktian dari masyarakat, serta pandangan dari masing-masing Anggota DPRK, ujar politisi Demokrat Singkat
Wakil Ketua 1 DPRK Bireuen, Syauki futaqqi menengahi, terhadap apa yang disampaikan oleh para wakil rakyat tersebut, hendaknya menjadi bahan pertimbangan dan PR baik DPRK maupun Pemerintah.
Semoga usulan baik pro maupun kontra ini dapat diselesaikan secara bersama, dan diharapkan kepada pemerintah dan DPR K berembuk kembali sesegera mungkin, seraya menutup Sidang, ujar Syauki futaqi
Rapat Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021-2022 Dalam rangka jawaban Bupati Bireuen terhadap pandangan Fraksi-fraksi di DPRK terkait Qanun LPJ Bupati dan LHP BPK RI yang digelar diruang sidang DPRK setempat, Jumat (5/8) soree turut dihadiri, Ketua DPRK dan Wakil, Bupati beserta SKPK, selain sejumlah besar para wakil rakyat dari semua Komisi dan Partai. (Red)