YARA Minta Penegak Hukum Periksa Kegiatan "BIMTEK" Bireuen

Foto: Muhammad Zubir, SH. MH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen

BIREUEN | Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH. MH menyayangkan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Tema Mewujudkan Ketahanan Pangan Desa Yang Kuat dan Berdaya Guna dilaksanakan di Jakarta, Kegiatan Tersebut terkesan dipaksakan dan output yang sangat diragukan apa hasil yang dibawa pulang oleh Perangkat Desa di Jakarta pasca mengikuti Bimtek tersebut.

Zubir menyebutkan bahwa Lembaga Pelaksana Bimtek telah salah memaknai  Pesan dari Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Desa PDTT melalui Peraturan Presiden Nomor. 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendesa PDTT Nomor. 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang dimaksud 20 % 

Penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani disana adalah untuk biaya belanja dalam program tersebut, bukan untuk Bimtek, karena Bimtek ini ada dananya tersendiri yang dialokasikan dari Dana Desa. 

Lagipula Program Bimtek seperti ini juga tidak layak dilaksanakan di Jakarta, karena Provinsi DKI Jakarta dalam hal Ketahanan Pangan Baik Nabati Maupun Hewani justru bertumpu dari daerah lain di Luar Jakarta, kenapa tidak dilaksanakan di Bireuen saja dengan mengundang para ahli dari luar, jadi tidak terjadi pemborosan Dana Desa yang mencapai Rp. 14.050.000,- per Pesertanya, yang mana per Desa mengirim 2 (dua) orang peserta, berarti Per Desa harus mengeluarkan Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 29.000.000,- 

"Jika dikalikan dengan Jumlah Desa di Kabupaten Bireuen, maka Anggaran Dana Desa Kabupaten Bireuen mencapai Rp. 17,9 Miliar yang harus dikeluarkan. itu belum lagi Biaya Tiket Pesawat (Transport) yang harus ditanggung oleh masing-masing peserta, yang juga diduga bakal menguras Dana Desa.

Zubir meminta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan yang mempunyai kewenangan mengawasi Uang Negara untuk memeriksa kegiatan ini, jangan sampai terjadi penyimpangan dan terus tidak tepat sasaran atau output yang didapat.

Apalagi kami mendapat informasi dari Publik bahwa Acara ini dibekingi oleh Oknum Penegak Hukum, tutup Zubir, Senin 22 Agustus 2022. (Rils)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak