JAKARTA | Tentang berakhirnya masa hukuman Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar P, S.H., M.H., M.M. sebagai salah satu dari Tim penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab menyampaikan rasa syukurnya kepada Allah SWT serta mengungkapkan beberapa hal terkait pembebasan Habib Rizieq Syihab, Rabu (20 Juli 2022).
“Alhamdulillah Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu , 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz.
Dalam press release yang diterima Redaksi Media-Investigasi.Net, menyebutkan, “berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus / 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud atas pidana tersebut.”
“Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1508.PK . 05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.”
Melalui Aziz Yanuar, “Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham R1 , Kepala Rutan Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat , Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan terutama sekali kepada seluruh Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab serta seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih . Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” urai Aziz. (Red/SM)