Resmob Polres Langsa Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor



Terduga Pelaku Pencurian

LANGSA | Terduga pelaku pencuri sepeda motor, IT (27) warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota berhasil diringkus unit Resmob Polres Langsa beserta satu unit Scoopy berhasil diamankan pada Selasa (24 Mei 2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, SIK kepada wartawan Rabu (24/05/2022) mengatakan pelaku diringkus di sebuah rumah di Simpang 3 Kantor Camat Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Unit Resmob Polres Langsa beserta satu unit Scoopy diamankan 

Pelaku berhasil diringkus bersamaan dengan barang bukti 1 unit sepmor honda scoopy warna hitam.

Dijelaskan Kasat, pelaku diringkus atas laporan polisi nomor : LP/ 220/XI/2021/ SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 21 November 2021. LP/139/VIII/2019, tanggal 02 Agustus 2019.

Adapun modus operandi pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara berkeliling di sekitar TKP kemudian melihat sepmor milik korban dalam keadaan kunci tergantung di kunci kontak sepmornya. Lalu pelaku langsung mengambil sepmor tersebut.

“Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, koordinasi dengan JPU, kemudian melengkapi berkas perkara dan selanjutnya menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke JPU untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Wira)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak