BIREUEN | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan aceh(YLBH - AKA) Distrik Bireuen mengecam tindakan mal praktik dan kelalaian pihak rumah sakit RS Kasih Ibu yang hampir saja membuat usus pasien terburai, Sabtu (21 Mei 2022
Direktur, Rahmadi didampingi Kadiv YLBH - AKA Distrik Bireuen, Dian fakri menyampaikan, Kami dari LBH melihat keluh kesah keluarga pasien menyangkut tenaga medis RS Kasih Ibu yang di nilai tidak profesional dan asal asalan melakukan tindakan operasi .
Sebagaimana terjadi terhadap, Riyan Alvandra asal Langkahan Aceh Utara, bocah 4 tahun pada awal nya melakukan operasi pengangkatan peluru nyasar di bagian perut pada hari Rabu tanggal 19 mei 2022 oleh pihak RSU kasih ibu, namun dari hasil operasi membuat pasien semakin tidak membaik oleh karena penanganan medis yang tidak profesional .
Kami menilai bahwa yang dilakukan oleh tim dokter Rumah Sakit Kasih Ibu tersebut telah melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.
Seperti halnya di sebutkan dalam Pasal 2 UU tentang Praktik Kedokteran yang dijelaskan bahwa “Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien”.
Berdasarkan Asas tersebut para Dokter dalam melaksanakan tugasnya perlu memenuhi beberapa unsur diantaranya; pertama sekali berupa perlindungan serta keselamatan terhadap pasien, namun berbalik halnya dengan tindakan dokter yang menangani Riyan alvandra. Sepertinya tidak ada upaya perlindungan terhadap pasien." ujar sang direktur Rahmadi
Kami Dari Team LBH AkA distrik BIREUEN meminta kepada pihak Rumah Sakit, bertanggung jawab atas, serta menanggulanginya, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali. Namun kami akan melaporkan tindakan Malpraktek tersebut baik kepada kepolisian, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan/atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menindak tegas para pelaku Malpraktek" ujar kadiv LBH AKA Dian fakri memaparkan. (Red)