ACEH TAMIANG | Polemik lahan HGU PTPN 1 Aceh Perkebunan Pulau Tiga seluas lebih kurang 14 hektar untuk pemekaran Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2013 silam kini menguap, pasalnya dilokasi seluas sekitar 0,5 hektar dikuasai oknum pengembang diduga untuk memperkaya diri pribadi, sehingga lokasi tersebut telahpun dibangun ruko dan disewakan kepada warga setempat berkisar Rp 5 hingga Rp 7 juta pertahun.
Ironisnya"Lahan HGU PTPN-I perusahaan milik negara oleh oknum dimaksud, berupa praktik penguasaan, telah dimulai sejak tahun 2015 silam. Sejumlah 20 Unit Ruko yang diduga"Tanpa Mengantongi Izin"Sayangnya hingga hari ini tidak pula ada reaksi baik dari pihak PTPN I maupun Pemerintah Daerah setempat,
Berdasarkan informasi warga setempat menyebutkan, lokasi lahan HGU PTPN 1 Aceh di wilayah Perkebunan Pulau Tiga, seyogyanya diberikan hanya hak pinjam pakai oleh Perusahaan kepada Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu pada tahun 2013 silam, guna untuk perluasan Kecamatan,
Kenyataannya, sebagian lahan tersebut seluas 0,5 hektar di Dusun III Kampung Kaloy, tepatnya di depan Kantor Koramil Tamiang Hulu" Justru dibangun ruko oleh oknum sebagai ajang bisnis pribadi guna meraup pundi-pundi rupiah,
"Kuat dugaan 20 unit Ruko dimaksud dibangun tanpa izin, dikarenakan status kepemilikan tanah masih dalam HGU PTPN 1 Aceh dan masih sebatas pinjam pakai untuk kepentingan perluasan kecamatan seperti pembangunan Kantor Camat, Puskesmas, Mesjid maupun Pasar, sebagai sarana kebutuhan masyarakat umum",Sama sekali bukan kepentingan pribadi, ungkapnya bernada kesal.
Hasil penelusuran Tim Media berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun, sebagian besarnya menduga kuat terhadap ke-20 unit bangunan ruko itu telah di sewakan kepada masyarakat dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 5 hingga Rp 7 juta pertahun nya.
Namun hasil sewa bangunan tersebut dikabarkan tidak disetor sebagai PAD ke Kas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Kabid Keuangan Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Aceh Tamiang, Cakra Abas yang ditemui wartawan membenarkan terkait hal dimaksud, menurutnya tidak ada setoran dari pengembang yang membangun ruko itu sebab status tanah itu belum dilaporkan sebagai aset Pemkab Aceh Tamiang."
Keterangan Cakra Abas semakin menguatkan adanya dugaan penguasaan lahan milik negara untuk kepentingan dan mencari keuntungan pribadi.
Senada disampaikan Kasubbag Humas PTPN 1 Aceh Febriansyah dikonfirmasi wartawan juga menjelaskan bahwa lahan HGU tersebut sudah lama dipinjamkan ke Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu, tujuannya untuk perluasan kecamatan seperti membangun kantor camat, puskesmas, masjid dan pasar, dimana sebagai sarana kebutuhan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi.
Terkait adanya penguasaan lahan untuk dibangun ruko oleh oknum masyarakat dia tidak tau karena itu sudah dipinjam oleh pemerintah kecamatan, jawab Kasubbag Humas PTPN 1 melalui telepon selular nya Kamis 19 Mei 2022. Kemarin.
Sementara pihak pengembang bangunan ruko di lahan HGU PTPN 1 yang diperjualbelikan Aliong atau Affa ditanya melalui telepon seluler nya tidak menjawab, namun oknum tersebut hanya sebatas membaca pesan yang telah diterima. (Wira)