LANGSA | Tiga remaja diamankan unit Reskrim Polsek Langsa Barat. Pasalnya telah melakukan pencurian dengan mencongkel teralis besi rumah warga di Desa Matang Seulimeng, Langsa Barat.
2 Diantaranya anak dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah yakni AF (16), dan AR (16). Keduanya tinggal di salah satu Desa di Kota Langsa, sementara MR (19), merupakan warga Desa Blang Seunibong, Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto,SH pada Kamis (19/5) mengatakan, ketiganya ditangkap pada 17 Mei lalu sekira pukul 15.00 WIB.
“3 remaja itu beraksi pada siang hari. Dimana pada saat itu pemilik rumah sedang tidak ada,” ungkap Kapolsek
Aksi ketiga remaja itu, kata AKP Lilik, digagalkan oleh warga yang melintas. Lalu dilakukan penyergapan terhadap ketiga pelaku.
Dari ketiga remaja itu AR dan MR berhasil ditangkap warga, sementara AF melarikan diri dari penangkapan. Saat itu juga pemilik rumah mengetahui kejadian itu dan langsung membuat laporan ke Polsek Langsa Barat.
“Selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan olah TKP dan Penyelidikan ke rumah korban serta melakukan interogasi terhadap AR dan MR yang tadinya diamankan warga,” tandasnya.
Dikatakan AKP Lilik, pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. AF berhasil ditangkap, sementara Barang-bukti yang diamankan yaitu 1 buah tang dan 4 set teralis besi jendela rumah.
“Kini AF (16), AR (16) dan MR (19) beserta sejumlah Barang-bukti di bawa ke Polsek Langsa Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Wira)